
Cianjur,dettiknews.com Berdasarkan informasi masyarakat adanya kegiatan pelangsir BBM Jenis Pertalite yang sangat meresahkan di
SPBU 34-432-13 KP Suka Mekar Kec.Sukanagara Kabupaten Cianjur Jawa Barat sangat memprihatinkan setelah awak media menyaksikan langsung di lokasi tampak antrian panjang sampai keluar dari SPBU team awak media mencoba mengamati situasi SPBU kecurigaan team tertuju pada mobil avanza putih no pol F1446 WN setelah mengisi full langsung memutar kendaraan nya ke posisi mengantri kembali
Awak media mencoba menghampiri dan ditemukan mobil avanza tersebut penuh jerigen dan selang pemilik mobil dan sekaligus driver seorang wanita paru baya meminta nanti ngobrol di depan saja pengakuan wanita driver mobil sudah di modifikasi tidak berkenan menyebutkan namanya ” Abang saya juga wartawan bang di PWI cianjur” langsung di tlfn via video call WhatsApp berbincang dengan salah satu wartawan yg meminta agar dibantu saja itu saudara saya adiknya ucapnya jum,at 01/04/2025
Masih lanjutya wanita driver avanza putih,”Saya sudah kordinasi dengan Polsek,Polres & polda bang biasalah lah bang kalo gak Kordinasi mana bisa begini” Saat wartawan menunggu seorang pemuda memakai kaos hitam bernama Dendi dan logo Ormas pemuda pancasila menghampiri sambil menelepon dan pembicaraan tlfn tersebut mengundang teman2nya tak berselang lama Satu persatu pemuda berdatangan salah satu nya memakai atribut HIPAKAD bernama asep garong mengaku suami dari pemilik avanza putih, situasi di SPBU semakin tidak kondusif dan akhirnya menghubungi Kanit Reskrim Polsek Sukanagara di karenakan kanit Posisi nya jauh akhirnya mencoba menghubungi Kapolsek AKP Dedi Kapolsek dan akhirnya team wartawan dapat keluar dari lokasi SPBU
Saat awak media mencoba konfirmasi pengawas SPBU via pesan singkat whatsapp dan beberapa kali dihubungi pihak SPBU tidak merespon wartawan
Mirisnya kejadian di SPBU Sukanagara agar Aparat Penegak Hukum (APH) terkait harus menindak tegas, bukan justru indikasi nya adanya pembiaran saat momen menjelang Hari Raya Idul Fitri banyaknya kendaraan arus mudik harus mengantri panjang istimasi satunya pun cukup lama dikarenakan para mafia BBM tersebut mengisi drang full tangki tanpa menghiraukan antrin panjang para pemudik yg sedang mengantri
Pihak SPBU seolah sudah berkerja sama dengan mafia BBM tersebut BPH migas harus mencabut ijin SPBU tersebut dikarenakan tidak mendistribusikan BBM jenis pertalite tidak tepat sasaran dan berpotensi menimbulkan korban kebakaran karena jerigen tidak aman untuk menampung BBM yg mempunyai kandungan oktan tinggi peraturan memakai barcode tidak membuat sulit para mafia BBM subsidi penugasan jenis pertalite,
Sampai berita runing kedua dari Redaksi dan informasi yg akurarat belum ada tindakan dari pihak APH setempat baik dari Polsek, Polres Cianjur dan Polda Jabar, awak media akan mengkonfirmasi paminal dan Propam Polda Jabar agar memanggil diduga oknum diduga penerima uang kordinasi dari para mafia BBM, Mafia BBM memiliki Mobil berjumlah 9 mobil dikawasan SPBU 34-432-13 Sukanagara
Jerat hukum bagi pelaku penimbun BBM yang mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp(50.000.000. 000,00) (lima puluh miliar rupiah), menurut Pasal 40 angka 8 UU No. 6 Tahun 2023 yang mengubah Pasal 53 UU No. 22 Tahun 2001.
(Red)