
Jakarta, dettiknews.com – Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI Ace Hasan Syadzily menyatakan, Lemhannas tidak akan mengkaji usul pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang disuarakan sekelompok purnawirawan TNI. Ace menyatakan, Gibran sebagai wakil presiden adalah sebuah keputusan yang bersifat final dan Gibran juga sudah dilantik oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sehingga tidak perlu ada kajian soal pemakzulan Gibran. “Saya kira kita tidak perlu mengkajinya karena bagaimanapun itu keputusan yang sudah ditetapkan, sudah dilantik oleh MPR RI, dan tentu kita tidak perlu mengkajinya. Karena itu sudah final,” kata Ace dalam jumpa pers di Gedung Lemhannas, Jakarta Pusat, Selasa (6/5/2025). Politikus Partai Golkar ini mengingatkan, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming dipilih oleh rakyat untuk menjadi presiden dan wakil presiden dalam Pemilihan Presiden 2024 lalu.
Dudung Tegaskan Tak Semua Purnawirawan TNI Setuju Gibran Dicopot Menurut Ace, Lemhannas akan menaati keputusan atas hasil Pilpres 2024 itu sebagai bentuk penghargaan terhadap proses demokrasi di Indonesia. “Keputusan atau hasil dari pemilu Pilpres 2024 yang lalu merupakan pilihan rakyat. Karena itu, maka keputusan rakyat untuk memilih Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka tentu merupakan keputusan yang final, karena itu merupakan hasil dari proses demokrasi dan pilihan rakyat,” kata dia. Ace pun mengajak semua pihak untuk menaati hasil Pilpres 2024 yang menyatakan Prabowo-Gibran terpilih sebagai presiden dan wakil presiden pada periode 2024-2029. “Karena itu, tentu bagi kami kita harus tegak lurus terhadap konstitusi negara kita, di mana keputusan terkait dengan pasangan Bapak Prabowo Subianto dan Bapak Gibran Rakabuming Raka adalah keputusan hasil pilihan rakyat,”
Terbentuk negara atas dan dasar jaminan rakyat awal mula nya.
Terbentuk Perjanjian 51 didasari surat 33 ,ayat 75 dasar dan menjadi Buku pedoman Negara untuk membentuk Perjanjian 25 negara dasarnya Terbentuk 150 Bendera dasar tercipta nya Lembaga perisekatan Bangsa-Bangsa dunia internasional dan nasional mengenai Dasar Perjanjian surat Biletral dan pengembangan Dunia antar negara dasar surat Colecktral , NKRI/MI/ PBB/ MA/Mahkamah/ Konstitusi / MKM/MKMD/ INDUK NOTA UBLIGASI NEGRA , NOTA NEGARA NOTA AGRIMEN SURAT ASET MAMERANDOM ORIGINAL SURAT AMANAT TERTULIS FORENSIK DASAR REGESTRASI ASET LIKUITD REGESTRASI INDUK SURAT EKONOMI FORENSIK.pungkasnya.
Ribut-ribut Begitu Kampungan Diberitakan sebelumnya, sejumlah purnawirawan yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI menyampaikan deklarasi berisi 8 poin, salah satunya adalah tuntutan untuk melengserkan Gibran. Beberapa yang menandatangani surat pernyataan itu adalah Wakil Panglima TNI periode 1999-2000, Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, hingga Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) periode 1988-1993, Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno. Menyikapi tuntutan tersebut, Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan, Wiranto, menjelaskan sikap Presiden Prabowo Subianto.
Pimpinan Purnawirawan TNI AD ke Istana Kepresidenan, Mau Bahas Apa? Menurut Wiranto, Prabowo menghormati aspirasi yang disampaikan oleh Forum Purnawirawan TNI-Polri, tetapi presiden juga menyadari pentingnya memahami batasan kewenangan dalam sistem pemerintahan yang menganut prinsip trias politika. “Yang pertama, kan beliau perlu pelajari dulu isi dari statement itu, isi dari usulan-usulan itu. Dipelajari satu per satu, karena itu masalah-masalah yang tidak ringan, masalah yang sangat fundamental,” ujar Wiranto dalam konferensi pers yang digelar setelah pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (24/4/2025).
(Parlin)