
Bangkalan,dettiknews.com Salah satu Anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Bangkalan tengah menjadi sorotan serius di publik usai melakukan intervensi dalam kasus dugaan Korupsi BUMDes Tengket Jaya yang sudah jelas merugikan keuangan Negara, sesuai dengan ucapannya dan keterangan Dr HM Kholifi Aziz dianggap mendiskritkan Dunia Insan Pers sebagai Pilar Demokrasi ke 4 di Negara kesatuan RI, terkesan melanggar Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999.
Dalam percakapan WhatsApp nya yang didapatkan dari Dr HM.Kholifi Aziz mendapatkan reaksi kecaman keras dari Anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Pusat, yang sudah Viral di sebuah pemberitaan berikut:
1.https://dettiknews.com/2025/05/15/dewan-pendidikan-bangkalan-diduga-kangkangi-uud-pers-tahun-1999-no-40-intervensi-kasus-bumdes-tengket-jaya-ada-apa/
2.https://koranjayapos.com/dewan-pendidikan-kabupaten-bangkalan-drhmkholifi-aziz–diduga-membekingi-korupsi-apbdes-desa-tengket-jaya
Atas Stetmennya Anggota Dewan Pendidikan Bangkalan Dr HM Kholifi Aziz Tim Investigasi dettiknews.com (Kabiro Bangkalan) langsung Konfirmasi terhadap Ketua Dewan Pendidikan Bangkalan yakni Abdillah A.Rahman, Ia memberikan respons nya dan meminta waktu karena beliau lagi sibuk dan belum memberikan keterangan secara resmi dan tertulis.
“Saat dlakukan konfirmasi atas kesalahan salah satu anggotanya yang diduga mengangkangi UUD Pers tahun 1999 No. 40, Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Bangkalan Abdillah menjawab, “Mohon maaf saya masih ngajar.”ujarnya.
Lebih Lanjut ” Kami akan memanggil yang bersangkutan untuk diminta klarifikasi, apakah beliau melakukan itu sebagai Anggota Dewan Pendidikan atau atas nama pribadi. Karena Dewan Pendidikan tupoksinya jelas sebuah Lembaga pendidikan. Jika mengatas namakan Pribadinya itu berarti di luar Lembaga Dewan Pendidikan,” ujarnya Ketua Dewan Pendidikan Ucap Abdillah
Hanif menilai apa yang katakan oleh Dr. HM Kholifi Aziz intervensi dan menghalang halangi atas dugaan Koropsi BUMDes Tengket Jaya, walaupun selama ini Korupsi BUMDes sudah pernah di lakukan pemanggilan oleh Aparat Penegak Hukum ( APH) Bangkalan, namun pelaku tidak tersentuh Hukum masih bebas berkeliaran kemana mana, karena Hukum di Kab Bangkalan diduga amburadul sudah terbiasa Jual beli Kasus, para pelaku Korupsi Umumnya di Kab Bangkalan hanya di tangkap secara formalitas dan dilepas, biasanya kalo viral dipublik seperti Kades diduga Korupsi cuma ditangkap dan dilepas kembali,Namun hal ini tidak berpengaruh dalam proses penegakan Hukum,selama pelaku tidak pernah menjalani Hukuman, tetap proses Hukum akan berlanjut tinggal menunggu waktunya, lantaran sudah menghabisi Uang Negara, seharusnya Hukum di Negara ini harus ditegakkan bagi semua orang, bukan hanya tangkap dilepas pelaku.Kalo Hukum ditegakkan sesuai undang undang di Kabupaten Bangkalan Maka Penjara akan penuh dengan pelaku koruptor.
Lebih Lanjut, Seorang Akademis bukan sebuah jaminan jadi orang yang benar, apa yang diucapkan oleh Dr HM Kholifi Aziz tidak pantas di ucapkan, ini sudah bagian pembungkaman terhadap insan Pers dan sudah Menjastis secara sepihak terhadap jurnalis, ini sudah mencerminkan ketidak tahuannya beliau dan tidak menghormati kinerja jurnalistik Sebagai lembaga kontrol sosial kalo ada yang dirugikan silahkan somasi ke Redaksi, Redaksi pun ada hak jawab dan Hak koreksi ujarnya Hanif. Tgl 17/5/2025
Sampai saat ini berita ini diturunkan, Dr, HM Khalifi tidak ada iktikad baik untuk melakukan klarifikasi terhadap Jurnalis.
(Red)