
Jakarta,dettiknews.com — Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pusat data nasional sementara (PDNS) di Kominfo (sekarang Komdigi) periode 2020-2024.
Kajari Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra mengatakan salah satu tersangka itu adalah bekas Dirjen Aptika Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan.
“Pertama Semuel Abrijani [eks] Dirjen Aptika Kemenkominfo,” ujarnya di Kejari Jakpus, Jakarta Pusat Kamis (22/5/25).
Selain itu, Eks Direktur Informasi Publik Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Bambang Dwi Anggono (BDA); Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan dan pengelola PDNS Kominfo, Nova Zanda (NZ). Dua lainnya yakni pejabat pada perusahaan swasta yakni AA dan PPA.
Safrianto juga menjelaskan, total anggaran proyek dari tahun 2020 hingga 2024 mencapai ratusan miliar. Tim penyidik juga telah memeriksa 78 saksi, 4 ahli, dan melakukan penggeledahan di 11 lokasi termasuk kantor Kominfo, perusahaan teknologi, hingga kediaman pribadi.
“Adapun Barang bukti yang disita antara lain, uang tunai Rp1,78 miliar, tiga mobil mewah, 176 gram emas, tujuh sertifikat tanah, 55 barang bukti elektronik dan 346 dokumen fisik,” Jelasnya.
Selanjutanya, Safrianto mengatakan bahwa untuk kepentingan penyidikan, kelima tersangka bakal ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan yang berbeda-beda.
Misalnya, Semuel dan Nova di Klas 1 Jakpus, Bambang di Klas 1 Cipinang, AA di Rutan Salemba Kejagung dan PPA di Rutan Pondok Bambu Jaktim.
“Terhadap kelima tersangka tersebut, penyidik melakukan penahanan 20 hari ke depan,” pungkasnya.
(Rik)