
Jakarta, dettiknews.com Hendardi menilai Presiden Prabowo Melanggar Undang Undang Publik.harus menolak.
Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi Mengritik Presiden Prabowo Subianto yang dianggap ngawur dalam pemberian Penghargaan Bintang Maha putera 2025.diia menilai Prabowo melanggar UU No 20 Tahun 2009.
Presiden Prabowo Subianto Bikin Kejutan untuk rakyat.namun, kejutannya bukan sesuatu yang positif, melainkan hal buruk.
Pemberian penghargaan berupa Bintang Maha putera terhadap 141 tokoh, baik yang masih hidup maupun Sudah meninggal.
Di mata Presiden Prabowo, ke-141 tokoh itu berjasa besar bagi bangsa Indonesia dan Negara sehingga layak diganjar penghargaan Bintang Maha putra.
Ketum PKB Cak Imin Terima Anugerah Bintang Maha putera Adipurna dari Presiden Prabowo,terkait penghargaan ini, Ketua Dewan Nasional Hendardi, minta publik harus menolaknya.sebab kata Hendardi, penghargaan ini terkesan asal, dan kental nuansa subjektivitas dari Presiden Prabowo.
Presiden Prabowo dianggap Hendardi mengabaikan fakta sejarah dan hukum terhadap tokoh yang mendapat penghargaan itu.
Hendardi selama ini dikenal sebagai aktivis hak asasi manusia (HAM) dan tokoh pluralisme.sepak terjang pria yang lahir pada 13 Oktober 1957 di Jakarta ini tak perlu diragukan lagi, karena selama lebih dari empat dekade dalam memperjuangkan demokrasi, keadilan sosial, dan keberagaman.
Saat Presiden Jokowi Usul Beri Bintang Maha putera, Rocky Gerung: Saya Tolak, Roky Gerung Itu olok-olok Kepada Negara dan Menyakiti Rakyat hanya rakyat yang tersakiti masi diam tapi satu ketika bisa tak tertahankan.dengan olok olok tersebut.
Hendardi menilai Penganugerahan Bintang Maha putera kepada 141 tokoh tersebut bertentangan dengan UU No. 20 tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan adalah regulasi resmi yang mengatur mekanisme pemberian penghargaan Negara kepada individu, institusi, atau organisasi atas jasa luar biasa mereka bagi bangsa dan negara.
Apalagi ada sejumlah nama yang dianggap tak layak mendapatkan Penganugerahan Bintang Maha putera dari Presiden Prabowo.
Dapat penghargaan Mantan Gubernur BI 2003-2008 Buhanuddin Abdullah senang dapat penghargaan Bintang Maha putera dari Presiden Prabowo.
Dia adalah Esk Napi Koruptor untuk Kasus Korupsi BI Senilai Rp 100 Miliar. dia mencontohkan, nama Burhanuddin Abdullah,
Hendardi menilai subjektivitas Presiden sebagai Kepala Pemerintahan sangat nyata dalam pemberian Bintang Maha putera tersebut.
Anugerah Tanda Kehormatan adalah bentuk penghargaan resmi dari Negara Republik Indonesia yang diberikan kepada individu, kelompok, atau institusi atas jasa luar biasa, pengabdian, dan prestasi yang berdampak signifikan bagi bangsa dan negara. tutup nya.tgl 28/8/2025.
(Parlin)