
Bandung dettiknews.com fenomena penggunaan obat keras seperti tramadol, eximer telah berlangsung lama, diduga karna lemahnya pengawasan para penegak hukum di Wilayah Astanaanyar, modus pelaku juga semakin berkembang, bahkan tidak lagi menggunakan toko tapi dijajakan di pinggir jalan dengan menggunakan tas pinggang
Demi kebutuhan ekonomi, penjual pasti punya cara untuk menggaet pembeli untuk mengonsumsi produk ini, dengan semakin maraknya dan modus yang beragam, para oknum dan mata rantai peredaran obat keras unsur G ini sangat terkordinir, dan diduga ada pula oknum aparat yang ikut serta didalamnya, sehingga terkesan mandul dalam penanganan.
Seperti halnya kolaborasi awak media bersama Karang Taruna Karasak dan unsur pemuda KNPI menemui titik lokasi perdagangan, atas dasar aduan dan keluhan masyarakat, hingga didapati bukti adanya obat keras didalam sebuah tas pinggang yang disembunyikan didalam warung yang berada di atas trotoar, Jl Moh. Toha dengan kamuflase usaha tambal ban, pada Rabu (24/9/2025).
Informasi yang dihimpun menyebutkan satu nama yang berinisial ED, menjelaskan sebagai pemasok dan dibenarkan oleh oknum penjual, “ya pak ed yang menyuplai dan memasok obat kepada saya”, ucapnya.
Upaya yang dilakukan oleh awak media bersama dengan beberapa unsur kepemudaan yang bertujuan untuk membantu meningkatkan kondusifitas di wilayah tersebut dianggap angin lalu, pasalnya konfirmasi yang dilakukan langsung kepada oknum penyuplai yang berinisial ED, tidak diakui bahwa ada keterlibatan dalam perdagangan tramadol, “itu bukan warung saya dan saya tidak tau apa apa”, ucapnya.
Pada kesempatan itu juga awak media melakukan pelaporan melalui pesan singkat wats’up yang lantas hadir, Anwar kanit intelkam polsek Astanaanyar, dan Yudiar Kanit Satnarkoba Polrestabes Bandung dianggap tidak membuahkan hasil yang memuaskan, dikarenakan hari itu juga pelaku penjual tramadol tidak ditangkap dan langsung dibebaskan di lokasi penemuan Jl Moh. Toha, Karasak, Kecamatan Astanaanyar.
Ada kejanggalan dengan steatmen dari Kanit Intelkam Polsek Astanaanyar Yang menyampaikan, “karena tidak memenuhi unsur narkoba, jadi saya anggap selesai dan silahkan membubarkan diri” tandasnya. pernyataan tersebut dibenarkan oleh salah seorang warga yang turut hadir dilokasi, namun demikian ada unsur pidana pada pasal UU kesehatan yang tertuang didalam pada Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pengedar Obat-obatan terlarang dapat di ancam dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Menjadi pemandangan yang ironi, ketika aparat penegak hukum terkesan tidak lagi memihak pada kebenaran, tentang dampak yang nyata pada para generasi penerus bangsa, hingga dapat diduga bahwa ada oknum aparat yang ikut serta membekingi kegiatan haram tersebut, bahwa peredaran obat-obatan terlarang, baik yang berbentuk pil, cairan, maupun zat psikotropika lainnya, bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman serius bagi masa depan generasi muda.
(win)