Jakarta,dettikNews.com Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan berkas perkara tersangka kasus dugaan suap, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan perintangan penanganan korupsi crude palm oil (CPO) Marcella Santoso ke Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Kamis, 9 Oktober 2025. Selain Marcella, penyidik melimpahkan berkas lima tersangka lainnya
“Kami dari Kejaksaan Agung telah melimpahkan perkara melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara atas nama tersangka Marcella dan kawan-kawan, dalam dugaan tidak pidana korupsi, gratifikasi dan perintangan, juga ada TPPU nya,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna dalam konferensi pers di PN Jakpus, Kamis, 9 Oktober 2025.
Anang menyebut ada enam berkas perkara dan enam tersangka dalam pelimpahan tersebut. Pelimpahan dilakukan secara administratif melalui Kejari Jakarta Pusat.
“Berkas kurang lebih ada enam, dan per hari ini kami serahkan kepada Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat,” kata Anang.
Sementara itu, Juru Bicara PN Jakarta Pusat Purwanto S. Abdullah mengatakan pihaknya akan terlebih dahulu memeriksa kelengkapan dokumen. Hal ini dilakukan sebelum pimpinan pengadilan menentukan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut.
“Jika sudah lengkap, pimpinan akan menentukan majelis hakim dan jadwal sidang,” kata Purwanto.
Adapun enam orang tersangka tersebut terdiri dari tiga orang advokat, yakni Marcella Santoso, Ariyanto Bakri, dan Junaedi Saibih. Kemudian, tiga tersangka lainnya yakni pihak Legal Wilmar Group, Muhammad Syafei; Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar; dan Ketua Tim Cyber Army, M. Adhiya Muzakki.”Tutupnya.
(Red)
