Kalsel dettiknews.com Dugaan Panas! Eks Kantor Pengadilan Negeri Tanbu Kini berubah Jadi Kantor PLN Ada Apa di Baliknya?
Tanah Bumbu, Kalsel — Masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) dibuat heboh setelah muncul kabar bahwa eks Kantor Pengadilan Negeri Batulicin yang selama ini diketahui sebagai aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanbu, kini beralih fungsi menjadi kantor cabang PLN.
Bangunan yang sudah lama tak difungsikan itu tiba-tiba tampak ramai aktivitas pegawai PLN. Sejumlah warga pun mulai mempertanyakan status hukum penggunaan gedung tersebut.
Menurut informasi yang dihimpun dari warga sekitar ,yang enggan disebutkan namanya ,beredar rumor bahwa gedung eks pengadilan itu dikontrakkan oleh Pemkab Tanbu kepada pihak PLN cabang Tanbu selama lima tahun.
“Tahu-tahu sudah jadi kantor PLN. Katanya dikontrakkan sama pemerintah daerah,” ujar salah satu warga yang ditemui, Rabu (6/11).
Hal ini tindakan menyewakan aset Pemda tanpa mengikuti prosedur hukum yang berlalu dapat dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU No.31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi karena dianggap merugikan keuangan daerah.
Serta bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (“PP 28/2020”) tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.06/2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara.
Sementara itu, seorang anggota LSM lokal saat dimintai tanggapan menyebut bahwa jika benar terjadi penyewaan aset pemerintah tanpa dasar hukum yang jelas, maka hal tersebut berpotensi melanggar aturan pengelolaan barang milik daerah (BMD).
“Aset pemerintah tidak boleh disewakan sembarangan. PLN kan punya anggaran sendiri untuk operasional, termasuk untuk menyewa atau membangun kantor baru. Kalau ini benar dikontrakkan, patut diduga ada penyimpangan,” ungkapnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu maupun PLN cabang setempat terkait status penggunaan gedung eks Pengadilan Negeri tersebut.
Publik kini menanti transparansi dan klarifikasi dari kedua pihak agar tidak menimbulkan dugaan-dugaan liar di masyarakat.
Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi bagi pihak Pemkab Tanah Bumbu dan PLN untuk memberikan penjelasan resmi agar informasi publik tetap berimbang dan akurat.
Saat di konfirmasi Sekda kabupaten Tanah Bumbu via whatsApp tertulis,” Kalau sampean baik-baik bertanya,kami jawab baik-baik, kalau sampean tidak bertanya, kami tidak perlu menjawab (6/11/2025)
(Parlin)
