Jakarta,dettiknews.com – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menerima pelimpahan berkas perkara, barang bukti, dan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dari Kejaksaan Agung RI (Kejagung).
Salah satu tersangka yang dilimpahkan adalah mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Menyampaikan bahwa pelimpahan tahap II dilakukan setelah berkas penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek dinyatakan lengkap atau P-21.
“Benar, pelimpahan tersangka dan barang bukti telah dilakukan ke Kejari Jakarta Pusat,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan. Senin (10/11/2025).
Adapun empat tersangka yang dilimpahkan adalah:
1.Nadiem Makarim (Mantan Mendikbudristek).
2.Sri Wahyuningsih (SW) (Direktur SD Kemendikbudristek periode 2020–2021).
3.Mulyatsyah (MUL) (Direktur SMP Kemendikbudristek periode 2020).
4.Ibrahim Arief (IBAM) (Konsultan Teknologi Kemendikbudristek).
Anang menjelaskan bahwa dalam perkara ini, Kejagung sebenarnya telah menetapkan total lima orang tersangka. Namun, satu tersangka lainnya, Juris Tan (mantan staf khusus Mendikbudristek), belum dilimpahkan karena masih berstatus buron.(DPO) dan diduga berada di luar negeri.
Setelah pelimpahan ini, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera menyusun surat dakwaan untuk melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Adapun Kasus ini terkait dengan proyek digitalisasi pendidikan dengan total nilai anggaran mencapai Rp9,3 triliun. Akibat dugaan korupsi yang dilakukan para tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp1,98 triliun.
Menanggapi penetapan dirinya sebagai tersangka, Nadiem Makarim membantah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana disangkakan Kejagung.
Ia menyatakan bahwa dirinya “selalu menjunjung integritas dan kejujuran”, serta percaya bahwa Tuhan akan melindungi dirinya.
Nadiem sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, hakim tunggal I Ketut Darpawan menolak permohonannya dan menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh Kejagung telah sesuai prosedur hukum.
“Saya menerima hasilnya dan siap menjalani proses hukum selanjutnya,” ujar Nadiem usai sidang putusan praperadilan.
Dengan penolakan praperadilan tersebut, status tersangka Nadiem Makarim tetap sah secara hukum, dan proses peradilan kini akan berlanjut ke tahap penuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
(Rik)
