Tanah Bumbu, dettiknews.com Sebuah perusahaan penyedia alat penerangan asal Semarang, CV Kana Surya Gemilang, resmi melayangkan surat pengaduan kepada Inspektorat Kabupaten Tanah Bumbu terkait penetapan pemenang Mini Kompetisi pengadaan Light Tower Portable LED (600W) untuk BPBD Tanah Bumbu.
Dalam surat bernomor 478/KSG/XI/2025 tertanggal 19 November 2025, perusahaan tersebut mempertanyakan keputusan yang menetapkan Balantak Barokah Sukses sebagai pemenang mini kompetisi melalui sistem inaproc dengan nilai penawaran Rp 1.182.499.989.
Perusahaan pelapor menyebut terdapat sejumlah kejanggalan yang dinilai merugikan negara dan berpotensi melanggar ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Produk Pemenang Dinilai Tidak Jelas
Dalam poin pertama pengaduan, pelapor menilai produk yang ditawarkan pemenang tidak memiliki kejelasan merek dan tipe, namun tetap lolos sebagai pemenang kompetisi.
Mereka mempertanyakan apakah PPK telah memverifikasi merek, tipe, dan keabsahan produk, termasuk sertifikat TKDN, karena diduga produk tersebut bukan buatan Indonesia.
Pelapor juga menyebut spesifikasi teknis yang ditawarkan pemenang dinilai lebih rendah daripada yang dipersyaratkan.
Evaluasi Dinilai Diskriminatif
Poin kedua, CV Kana Surya Gemilang menilai proses evaluasi dilakukan secara diskriminatif.
Mereka menyebut gugurnya perusahaan terjadi hanya karena dianggap bukan UMKM lokal Kalimantan Selatan, sementara dalam aturan pengadaan tidak dikenal kewajiban membatasi peserta hanya dari UMKM lokal dalam mini kompetisi.
Pihak perusahaan mempertanyakan dasar hukum kebijakan tersebut dan apakah terdapat aturan baru yang mewajibkan hanya UMKM lokal yang dapat mengikuti mini kompetisi.
Dugaan Potensi Kerugian Negara Rp 357 Juta
Pada poin ketiga, perusahaan pelapor menyebut keputusan penetapan pemenang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 357.830.000, karena penawaran perusahaan mereka disebut lebih rendah dibanding pemenang.
Dalam surat tersebut, perusahaan juga menyinggung adanya dugaan KKN serta menuding PPK memiliki niat tidak baik dalam proses evaluasi.
Pelapor meminta Inspektorat Tanah Bumbu menindaklanjuti laporan tersebut serta mempertimbangkan pelaksanaan kompetisi ulang apabila ditemukan pelanggaran.
Surat pengaduan ditembuskan kepada LKPP RI, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Kapolda Kalsel, Bupati Tanah Bumbu, Kepala BPBD Tanah Bumbu, dan PPK BPBD Tanah Bumbu.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BPBD dan Inspektorat Kabupaten Tanah Bumbu belum memberikan tanggapan resmi atas laporan tersebut.
(Parlin)
