Bangkalan, dettiknews.com Tim Investigasi berhasil mengungkap dugaan sengketa Tanah milik warga sesuai fakta dan nyata atas kebenarannya,lahan Sekolah Dasar Negeri (SDN) Balung 1 bangunan berdiri di atas tanah lahan milik Warga yang sudah bersertifikat Surat Hak Milik (SHM) dengan No SHM 09/1986 luas 1140 M2 yang terletak di Desa Balung Kec Arosbaya Kab Bangkalan Madura Jawa Timur tgl 22/12/2025.
Hal ini menjadi perbincangan serius di dunia jagat Maya,tak heran hal ini terjadi di era pemerintahan Bangkalan terdahulu terkesan sangat dikenal otoriter dimana penguasa dijadikan alat untuk menindas yang orang lemah, kini saatnya di zaman digitalisasi birokrasi Pemkab Bangkalan harus diperbaiki dan di Rombak secara total dan menyeluruh, demi kemajuan dan perubahan Kabupaten Bangkalan yang lebih baik.seperti yang terjadi masalah dugaan sengketa tanah lahan di SDN 1 Balung, pemilik tanah sampai saat ini merasa kesulitan untuk mendapat keadilan , walaupun ada upaya mediasi berulangkali, namun belum membawakan hasil yang positif.
Tak hanya itu pemilik tanah memberikan kesempatan terhadap pemkab bangkalan untuk menyelesaikan persoalan tersebut, dan pemilik memberikan jangka waktu selama 44 hari. hal ini menjadi perhatian khusus terhadap pihak terkait untuk segera melakukan tindakan.agar proses belajar mengejar Siswa/Siswi tetap terlaksana dengan semestinya.
Saat di konfirmasi terhadap pemilik tanah inisial M mengatakan” sebenarnya lahan yang dipakai Sekolah SDN Balung, Pemkab Bangkalan sudah tau dan mengakui bahwa itu tanah milik saya, Namun pemkab terlalu lama terkesan tarik ulur waktu untuk mediasi masalah tersebut” dan saya itu sudah ada pertemuan 3 kali untuk mediasi tapi hasilnya nol besar. bahkan sampai saat ini saya mengirim surat somasi kepada pihak terkait untuk lebih serius menanggapi persoalan ini, tapi ya tidak ada kepastian,kalo memang ada iktikad baik ya segeralah temuin saya atau kuasa hukum saya.”ujarnya
Lebih lanjut,M menjelaskan peringatan tersebut jika somasi itu sudah sampai pada waktunya maka tak segan segan saya untuk meminta dikosongkan lahan tersebut”maka sudah tidak ada lagi negosiasi terhadap saya ”.ujarnya.
Kepala Sekolah inisial S mengakui dan membenarkan status tanah lahan di SDN Balung 1 ini dikatagorikan lahan yang bermasalah” namun bukan sengketa, artinya SDN Balung ini tidak mempunyai keabsahan, kepemilikan dimana ia mengakui bahwa data di dapodik tersebut status tanahnya tidak jelas.” ungkapnya.
Lebih lanjut saya tidak ingin terlalu masuk lebih dalam terkait persoalan lahan sekolah yang bersertifikat milik pribadi”saya ini bisa di bilang terlalu muda untuk mengatakan soal lahan SDN Balung ini,karena itu saya hanya mengikuti jejak dan meneruskan dari orang orang yang terdahulu.
Bahkan selama ini saya dan guru lainnya merasa aman aman saja,artinya tidak ada intimidasi serta gejolak dari pihak manapun atau pihak pemilik tanah yang sudah jadi SHM tersebut.”ujarnya.
Problem utama bukan hanya di administrasi tapi juga budaya lokal.di beberapa Desa ,tanah yang di pinjamkan secara lisan atau di ikhlaskan oleh orang dulu akan menjadi area sensitif ketika hendak disertifikasi. tak hanya itu, selama bertahun tahun dirinya ada desakan untuk mengajukan sertifikasi lahan sekolah. namun,hal ini tidak semudah di bayangkan.”ketika dimintai untuk mengajukan sertifikasi kami sebenarnya tidak berani untuk melangkah.
Sebab ada masalah di bawah yang tidak begitu tampak,dan itu menjadi salah satu alasan kami berhenti di tengah jalan, bahwa dirinya bukan tidak mau menjalankan instruksi,tetapi kondisi lapangan yang menunjukkan ada di persoalan mendasar pada status tanah yang di tempati sekolah SDN Balung 1.
Ia berharap mendapatkan solusi dari pihak terkait untuk menyelesaikan masalah status tanah sekolah di SDN Balung 1 ucap kepala Sekolah
Tidak ketinggalan Tokoh Masarakat Balung yang tidak mau disebutkan namanya Mengatakan” saya berharap terhadap Bupati Bangkalan Lukman Hakim mengambil tindakan tegas dan memanggil kedua belah pihak antara Pemilik tanah dan Dinas Pendidikan Bangkalan, bicarakan baik- baik, lakukan negosiasi uang ganti rugi terhadap pemilik, maka selanjutnya ajukan dana talangan melalui APBD Bangkalan, dan bayarkan langsung tanah tersebut, demi nama baik institusi pemerintahan Kabupaten Bangkalan, kalo hal ini gagal dimediasi maka pemilik akan menempuh jalur Hukum di pengadilan, berarti Pemerintah Kabupaten Bangkalan diduga tidak punya nyali untuk menyelesaikan masalah ini, ini sebuah pelajaran berharga buat Bupati Bangkalan orang Nomor 1 di Bangkalan, kalo tidak mampu menyelesaikan masalah ini alangkah baiknya Mundur secara terhormat, karena warga Bangkalan butuh sosok pemimpin yang jujur dan orang yang mau kerja nyata ucapnya warga.tgl 23/11/2025
(Red)
