Kalsel,dettiknews.com Sejumlah warga Desa Plajau Mulia, Kecamatan Simpang Empat, mempertanyakan dugaan keterlibatan pihak yang disebut-sebut memiliki kedekatan dengan Ketua DPRD Tanah Bumbu, Anderi Atma Maulani, S.H., dalam sebuah proyek pembangunan pemerintah daerah.
Proyek Vaping tersebut berlokasi di Jalan Insgub, Gang Keluarga 1 RT 03, dan menurut informasi warga, dikerjakan melalui mekanisme Penunjukan Langsung (PL) dengan nilai pagu sekitar Rp200 juta. Kecurigaan mulai mencuat setelah warga melihat aktivitas pelaksanaan proyek yang dinilai “tidak lazim” dan dikabarkan melibatkan pihak yang diduga memiliki hubungan dengan Ketua DPRD.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari Ketua DPRD, pihak pelaksana proyek, maupun dari Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu. Media ini masih berupaya meminta tanggapan semua pihak terkait untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
Beberapa masyarakat menilai bahwa jika dugaan tersebut benar, maka hal itu berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serta pelanggaran terhadap etika jabatan. Mereka mendorong pemerintah daerah dan aparat pengawas untuk menelusuri informasi ini secara transparan.
“Kami hanya ingin kejelasan. Kalau memang tidak benar, sampaikan ke publik agar tidak ada spekulasi,” ujar salah satu warga.
Dasar Hukum: Aturan yang Melarang Pejabat DPRD Terlibat dalam Proyek Pemerintah
Sejumlah regulasi menegaskan bahwa pejabat legislatif, termasuk Ketua DPRD, harus menjaga integritas dan menghindari aktivitas yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Beberapa aturan yang relevan antara lain:
1.UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Pasal 65 dan Pasal 76 menegaskan larangan penyalahgunaan wewenang serta larangan mengambil keputusan atau tindakan yang menimbulkan benturan kepentingan.
2.Peraturan LKPP tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Mengatur bahwa penyedia barang/jasa tidak boleh berasal dari unsur pejabat pembuat kebijakan atau pihak yang memiliki benturan kepentingan dengan pengguna anggaran.
3.Kode Etik DPRD
Mengharuskan setiap anggota DPRD menjaga integritas dan tidak melakukan aktivitas yang dapat menimbulkan konflik kepentingan, terutama terkait proyek pemerintah.
4.UU Nomor 17 Tahun 2014 (UU MD3)
Pasal 400–402 mengatur bahwa anggota DPRD dilarang menggunakan jabatan untuk memperoleh keuntungan pribadi atau kelompok.
Menunggu Klarifikasi Resmi
Masyarakat berharap pihak terkait segera memberikan penjelasan untuk menghindari berkembangnya informasi tanpa kepastian. Media ini akan terus melakukan konfirmasi dan memperbarui pemberitaan apabila ada keterangan resmi dari Ketua DPRD Tanah Bumbu, penyedia proyek, atau Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.
(Parlin )
