Jakarta, dettiknews.com Sejumlah pekerja outsourcing yang ditempatkan oleh PT. Klarknkerten Indonesia, sebagai salah satu vendor penyedia tenaga kerja untuk PT. Jakarta Propertindo (Jakpro) -perusahaan BUMD DKI Jakarta-mengeluhkan belum juga menerima kontrak kerja resmi meskipun telah bekerja selama kurang lebih enam bulan.
Para pekerja menyampaikan bahwa sejak mulai bekerja mereka hanya menerima surat penugasan sementara, tanpa adanya kontrak PKWT atau PKWTT sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan ketenagakerjaan.
“Kami sudah bekerja setengah tahun, tetapi kontrak kerja tak kunjung diberikan, setiap kali dipertanyakan jawabannya, masih diproses, hal ini membuat kami tidak punya kepastian hukum sebagai pekerja”, ujar salah seorang pekerja yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Parahnya lagi pemotongan BPJS tidak sesuai dengan UMR DKI Jakarta. Selain masalah kontrak kerja para pekerja mengeluhkan adanya pemotongan iuran BPJS ketenagakerjaan yang dinilai terlalu kecil, sehingga diduga tidak dihitung berdasarkan upah minimum regional (UMR) DKI Jakarta sebagaimana mestinya.
Salah seorang pekerja menyebut bahwa nominal iuran yang tertera pada slip gaji mereka tidak sebanding dengan standar upah yang berlaku.
“Pemotongannya jauh dibawah kewajaran, kalau memang mengikuti UMR, angka iuran BPJS nya tidak sekecil itu”, ungkap narsum lainya. Minimnya kepastian status pekerja dianggap melanggar SOP ketenagakerjaan, sehingga akan berdampak bagi pekerja karna tidak adanya kekuatan hukum didalamnya.
Pengamat ketenagakerjaan menilai bahwa keterlambatan penerbitan kontrak dapat berpotensi melanggar prinsip hubungan kerja yang layak, dalam aturan ketenagakerjaan, kontrak kerja harus diterbitkan sebelum calon tenaga kerja dipekerjakan, dan tidak dibenarkan ketiga sudah menjalankan tugas sebagai pekerja selama enam bulan.
Situasi ini membuat para pekerja berada dalam kondisi rentan, karna tanpa kontrak kerja mereka tidak memiliki perlindungan hukum yang jelas baik terkait upah ataupun jaminan sosial, maupun hak-hak lainya.
Tuntutan pekerja:
1.transparansi dan kepastian
Para pekerja juga berharap PT. Klarknkerten Indonesia, memberikan kejelasan status hubungan kerja sekaligus melakukan pemotongan iuran BPJS agar disesuaikan dengan regulasi yang berlaku saat ini.
Selain itu pekerja juga meminta PT. Jakarta Propertindo, selalu user ikut mengawasi vendor tenaga kerja agar tata kelola ketenagakerjaan berjalan sesuai peraturan dan perundang-undangan.
Setelah dikonfirmasi oleh awak media melalui telpon kantor pada Kamis (11/12/2025) namun tidak ada tanggapan, dan hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan dari pihak perusahaan.
(Win)
