Semarang,dettiknews.com Dunia jurnalistik kembali diguncang kabar memilukan. Seorang wartawan media online inisial A mengaku menjadi korban penganiayaan brutal, penyekapan berjam-jam, dan di intimidasi berlapis, hingga perampasan telepon genggam, dalam sebuah insiden serius yang diduga melibatkan oknum pimpinan perusahaan swasta di Kota Semarang.
Peristiwa mencekam itu terjadi pada Selasa malam, 10 Desember 2025, sekitar pukul 19.10 WIB, di bawah tribun lapangan Jalan Sapta Prastya, Kecamatan Pedurungan Semarang.
Korban didatangi sekitar tujuh orang, di antaranya berinisial JN yang disebut berasal dari PT STMJ, serta VT dan YYN yang dikaitkan dengan PT Repro Putra Sukses (RPS).
Perlu ditegaskan, insiden ini bukan berkaitan langsung dengan aktivitas peliputan jurnalistik, melainkan diduga berawal dari persoalan utang-piutang pribadi.
Ketua Persatuan Wartawan Online Independen Nasional (PWOIN) Kota Semarang, Vio Sari mengatakan”
Kami mengecam keras tindakan brutal ini. Kekerasan terhadap jurnalis adalah bentuk nyata pembungkaman pers dan pelecehan terhadap demokrasi,” tegas Vio Sari, Sabtu (13/12/2025).
Menurut Vio, dugaan kekerasan dan penyekapan tersebut bukan hanya pelanggaran etika, melainkan telah masuk ranah pidana. Ia menilai tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Pers serta ketentuan dalam KUHP.
Ia pun mendesak aparat kepolisian untuk bertindak cepat, profesional, dan transparan dalam mengusut kasus tersebut.
“Kami menuntut polisi segera mengusut tuntas dan menyeret pelaku ke meja hijau. Jangan sampai ada kesan pembiaran. Pelaku kekerasan terhadap jurnalis harus dihukum,” ujar Vio yang akrab disapa Bunda Vio.
Lebih lanjut, Vio Sari memastikan pihaknya tidak akan tinggal diam. PWOIN Kota Semarang, akan terus mengawal proses hukum hingga kasus ini benar-benar tuntas dan keadilan ditegakkan bagi korban.
Tak hanya itu, dia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut menjaga kebebasan pers serta memberikan perlindungan kepada jurnalis yang menjalankan tugas jurnalistiknya.
“Kebebasan pers adalah pilar utama demokrasi. Jika jurnalis dibungkam dengan kekerasan, maka yang terancam bukan hanya pers, tetapi hak publik atas informasi,” tandasnya.
Dalam pernyataannya, Vio juga menyoroti lambannya respon aparat kepolisian dalam menerima dan menindaklanjuti laporan korban.
Dirinya menilai hal tersebut mencerminkan masih lemahnya pemahaman sebagian aparat terhadap pentingnya perlindungan jurnalis.
(Parlin)
