NTT dettiknews.coom.Kegiatan simulasi persidangan yang digelar di Fakultas Hukum dan Sosial Humaniora Universitas Flores (Uniflor), berlangsung hidup dan interaktif, Para mahasiswa memperoleh pembekalan dan sosialisasi langsung dari hakim Pengadilan Negeri Ende, Gregorius Marshall Dwidya Nanda, S.H. di ruangan khusus peradilan Semu Fakultas Hukum Universitas Flores (Uniflor) Ende.Jumat, (12/12/25).
yang memberikan sosialisasi terkait proses peradilan, etika persidangan, serta peran hakim dalam menangani perkara, kemudian membuat uraian Dakwan,Pledoi dan juga Sampai pada putusan.
Dalam kegiatan tersebut, mahasiswa tidak hanya menyaksikan alur persidangan, tetapi juga terlibat langsung dalam praktik simulasi sebagai hakim,Panitera,Jaksa Penuntut umum, Penasihat hukum,Saksi hingga para terdakwa.
Kehadiran hakim Pengadilan Negeri
Ende memberikan pemahaman mendalam mengenai bagaimana putusan dibuat, pentingnya integritas Aparat Penegak Hukum, serta prinsip keadilan bagi para pencari keadilan.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan wawasan hukum bagi para Mahasiswa Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum dan Sosial Humaniora,Universitas Flores (Uniflor), dan mempersiapkan mereka untuk terjun ke dunia praktik hukum yang sesungguh nya.
Dalam pemberian pembekalan, Hakim Gregorius Marshall Dwidya Nanda, menyampaikan kepada mahasiswa terkait Hukum acara yang sesungguh nya, ada Beberapa catatan-catatan penting yang di sampaikan kepada Mahasiswa Yang mengikuti Penggelaran peradilan Semu, bagi bidang Pidana.
Dalam Hukum acara tentu siap yang mendalilkan maka dia harus membuktikan, nah,disini jaksa penuntut Umum yang mana tercantum dalam dakwaan harus diuraikan Secara ketentuan hukum beracara yang berlaku, berkaitan dengan alat bukti, mahasiswa untuk belajar mengenai praktik beracara pada proses peradilan, lebih tepatnya pada hukum acara ataupun Hukum Formil,ujarnya.
Adik-adik sudah bagus,dari proses awal persidangan berlangsung, hingga pada
tahapan putusan, yang perlu Saya tambahkan bahwa terkait dengan uraian
dalam dakwaan, Eksepsi, tuntutan, Pledoi dan Putusan Hakim, dari Jaksa penuntut umum maupun dari Penasehat hukum,uraian secara sistematis dan juga menganalisis secara struktur sehingga
Sesuai dengan hukum acara baik itu formil Maupun Materil.Tutupnya”.
Dr. Alfonsus Fa, S.H. M.Hum,ketua Panitia Peradilan semu menyampaikan kepada mahasiswa bahwa apa yang disampaikan Marsha ini menjadi catatan-catatan bagi Kami maupun mahasiswa, sehingga untuk kedepannya lebih baik lagi.
Kami sangat berterima kasih kepada Pak Marsha, yang sudah bersedia meluangkan waktu untuk bersama dengan Mahasiswa Kami, ini suatu Keistimewaan bagi kami, dimana proses kegiatan Peradilan Semu kali ini diberikan langsung pembekalan oleh
Hakim di pengadilan Negeri Ende.Unjarnya”Dr. Alfonsus Fa.
Ketua Program Studi Fakultas Hukum dan Sosial Humaniora Hendrikus Haipon, S.H M.Hum menyampaikan bahwa dalam kegiatan peradilan semu ini, kami juga berkolaborasi Instansi-instansi penegakkan Hukum lainya, seperti Pengadilan Negeri Ende, Kejaksaan Negeri Ende, Pengadilan Agama, Polres Ende.
Untuk saat ini Perguruan tinggi Universitas Flores, Fakultas Hukum dan Sosial Humaniora juga bekerja sama dengan dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat, (DPC Peradi Ende),karena yang ada program studi Ilmu Hukum untuk daratan Flores yaitu hanya ada di Universitas Flores,
Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum dan Sosial Humaniora.” Tutupnya
(Jordy Logo).
