Bekasi,dettiknews.com Dugaan percaloan pengurusan SIM di Satpas Polres Metro Bekasi Kota menambah daftar persoalan klasik layanan publik. Meski layanan digital telah diperkenalkan, praktik perantara diduga masih muncul dan membebani masyarakat.
Berdasarkan penelusuran media, seorang pria berinisial JJ diduga menawarkan jasa pembuatan SIM A dan SIM C dengan biaya berkisar antara Rp600.000 hingga Rp700.000.
Angka tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan tarif resmi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, yakni Rp120.000 untuk SIM A dan Rp100.000 untuk SIM C, di luar biaya tes kesehatan dan asuransi.
Praktik semacam ini dinilai mencederai prinsip pelayanan publik yang transparan dan berkeadilan.
Aktivis pemerhati layanan publik, Intan Nurul Hikmah, menilai bahwa keberadaan calo jika benar terjadi menunjukkan masih adanya celah dalam sistem pelayanan.
“Pelayanan publik tidak boleh membuka ruang bagi praktik percaloan. Jika dibiarkan, hal ini berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara,” ujarnya, seraya mendorong adanya evaluasi dan penindakan sesuai aturan yang berlaku.
Sebagai langkah pencegahan, Polres Metro Bekasi Kota diketahui telah mengoptimalkan layanan SIM Online melalui aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR) sejak Oktober 2025. Melalui aplikasi tersebut, masyarakat dapat mengurus SIM secara mandiri tanpa harus datang langsung ke Satpas, sehingga diharapkan mampu meminimalkan interaksi yang berpotensi disalahgunakan.
Ujian praktik bayar PNBP sesuai PP No.76/2020 SIM diterbitkan resmi
Biaya Resmi:
SIM A: Rp120.000
SIM C: Rp100.000
ALUR CALO (ILUSTRATIF – BUKAN AJAKAN)
Bertemu pihak tidak resmi
Negosiasi harga
Bayar biaya tinggi
Proses tidak transparan
Risiko hukum & pemalsuan
Biaya Tidak Resmi:
Rp600.000 – Rp700.000
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Metro Bekasi Kota belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan praktik percaloan tersebut. Masyarakat berharap aparat kepolisian dapat menindaklanjuti informasi yang berkembang secara profesional dan transparan guna menjaga integritas layanan publik.
(Win)
