Jakarta,dettiknews.com Maraknya Penjualan rokok ilegal tanpa Pita terjual bebas didaerah jakarta utara, dalam aksinya oknum pengusaha rokok ilegal menguasai beberapa toko dan distribusikan didaerah Jakarta Utara tgl 23/12/2025.
Peredaran rokok ilegal di wilayah Jakarta Utara diduga dijual terang terangan dan jual bebas dan terbuka. Seorang oknum pengusaha rokok ilegal yang sangat dikenal dengan sebutan “Tajir” (nama panggilan) disebut-sebut sebagai aktor utama yang menguasai bisnis rokok ilegal jaringan Jakarta Utara ,dan distribusi rokok tanpa pita cukai di sejumlah titik strategis di kawasan didaerah jakarta utara
Berdasarkan pantauan tim investigasi di lapangan, sejumlah toko rokok ilegal yang berlokasi di Jalan Papanggo 1 (samping Yayasan Al-Jihad, belokan arah Astra), Jakarta Utara, tampak jelas beroperasi secara terang-terangan menjual rokok ilegal. Lapak-lapak tersebut terlihat ramai pembeli dan menjajakan berbagai jenis merek rokok tanpa pita cukai. Ironisnya, penjualan dilakukan tanpa pembatasan usia, sehingga anak di bawah umur menikmati memakai produk tembakau ilegal tersebut.
Terlihat jelas penjualan rokok ilegal di Jalan Papanggo 1 Ciri khas dari lapak-lapak ini adalah stiker bertuliskan “Berkah Jaya” yang terpasang mencolok. Stiker tersebut diduga menjadi penanda kepemilikan toko rokok ilegal sekaligus kode tertentu bagi jaringan distribusi rokok jaringan Jakarta utara. Menurut sejumlah sumber, kode ini memudahkan pihak-pihak tertentu untuk mengenali lapak yang disebut-sebut rokok ilegal pemilik bos terkenal Jakarta Utara “tidak boleh diganggu”
Seorang sumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa “Tajir” diduga memiliki jaringan pembecking Aparat, Oknum-oknum tersebut tidak hanya melindungi aktivitas penjualan rokok ilegal, tetapi juga diduga ikut menikmati aliran dana dari praktik tersebut. Nilai setoran yang beredar disebut mencapai puluhan juta rupiah setiap bulan.
Fakta di lapangan menunjukkan, meski menjual barang ilegal, aktivitas sehari hari lapak-lapak tersebut tetap berjalan tanpa hambatan berarti dan tidak ada rasa takut terhadap aparat penegak Hukum, Selain penjualan rokok di Papanggo, pantauan juga menemukan gerai serupa di Jalan Enim Raya (samping gapura masuk Batalyon Arhanud 6/Bay Rangkok), Tanjung Priok, Jakarta Utara. Bahkan, meskipun mobil patroli aparat kerap melintas di kawasan tersebut, tidak terlihat ada penindakan terhadap lapak yang menjual rokok tanpa pita cukai.
Padahal, peredaran rokok ilegal sudah jelas jelas merugikan keuangan Negara, dan merupakan pelanggaran serius dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Dalam Pasal 54 dan Pasal 56, ditegaskan bahwa setiap orang yang menawarkan, menjual, atau mengedarkan barang kena cukai tanpa pita cukai dapat dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Selain merugikan Negara dari sisi penerimaan cukai, peredaran rokok ilegal juga membahayakan kesehatan masyarakat. Produk-produk tersebut membahayakan tidak melalui pengawasan standar kesehatan dan kualitas konsumen, sehingga kandungannya tidak dapat dipastikan aman. lebih jauh, praktik penjualan tanpa batas usia memperparah pelanggaran karena membuka peluang konsumsi rokok oleh anak-anak muda dan anak remaja.
Selain Penjualan Rokok ilegal terjual bebas di titik keramaian masyarakat juga ditemukan toko penjual rokok ilegal lapak kaki lima di Jalan Bugis, Kelurahan Kebon Bawang, Jakarta Utara, menunjukkan penjualan rokok ilegal dilakukan tanpa gerai tetap, namun tetap leluasa beroperasi di area yang ramai dilalui warga
Hal ini sangat memperihatinkan atas terjadinya penjual rokok ilegal dijual bebas menjadi pertanyaan publik terkait pengawasan dari Aparat Penegakan Hukum (APH) di wilayah Hukum Polsek Tanjung Priok dan Polres Jakarta Utara . Masyarakat berharap aparat penegak hukum, termasuk Bea dan Cukai Jakarta utara, dapat segera melakukan penindakan tegas dan menyeluruh terhadap jaringan peredaran rokok ilegal yang diduga terorganisir tersebut.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait mengenai dugaan peredaran rokok ilegal di lokasi-lokasi tersebut. Redaksi masih berupaya meminta klarifikasi dan konfirmasi dari pihak-pihak berwenang guna keberimbangan pemberitaan di tengah tengah masyarakat Luas.
(Red)
