Bekasi,dettiknews.com Viral didunia Maya atas dugaan penggadaian sertifikat yang terbit melalui, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) oleh oknum perangkat desa Setia Mulya Kecamatan Tarumajaya marak diberitakan Media Sosial seperti Facebook, tiktok dan What’sap Group sehingga menjadi perbincangan hangat di masyarakat, hingga menjadi sorotan publik.
Modus operandi disinyalir melibatkan oknum perangkat Desa yang memanfaatkan jabatannya untuk menguasai sertifikat lalu menggadaikan nya tanpa sepengetahuan Kepala Desa dan pemilik sertifikat, dengan dalih mencari dana talangan Desa, sementara itu dalam keterangan yang dihimpun dari beberapa narasumber, mencuatnya polemik ini saat wafatnya Bendahara Desa, sehingga tidak lagi kondusif administrasi kepada pemodal.
Mirisnya, Sertifikat tersebut digadaikan ke pihak lain dengan bunga cukup fantastis sebesar 30%, diduga demi untuk keuntungan pribadi, oknum Perangkat Desa lakukan manipulasi tanda tangan Kepala Desa serta menggunakan Dokumen Sertifikat Warga sebagai agunan.
Menyikapi maraknya pemberitaan di Media Sosial, Nursan Ricky selaku Sekretaris Desa Setia Mulya kepada dettiknews.com, bersama awak media lainya, dalam keterangannya tidak menampik adanya modus penggadaian sertifikat PTSL yang diduga dilakukan oleh perangkat desa.
Kepada wartawan, Ricky menegaskan bahwa program PTSL pada dasarnya sudah melakukan inkrah dengan pihak BPN, bahkan penerimaan bahwa 100 persen sertifikat yang sudah diterbitkan sudah ditandatanganinya dan telah diserahkan kepada Kepala Dusun, masing-masing Wilayah.
“Nah, setelah itukan, sertifikat itu dikembalikan ke kordinator masing-masing Kepala Dusun, yang jadi masalah dan pertanyaan saya kenapa yang terjadi hanya di Dusun IV saja, makanya saya menduga ada oknum disitu yang bermain. dan ini baru terungkap setelah bendahara Alm. AB meninggal Dunia.” Jelas Ricky
Terkait beredarnya surat perjanjian dana talangan pembiayaan pekerjaan atau kegiatan Desa Setia Mulya, Ricky meyakini keabsahan tanda tangan kepala desa tersebut palsu
“Besar kemungkinan ada oknum anak buah yang memanipulasi, itu bukan asli tanda tangan kepala desa, saya paham itu” ujar Ricky.
Silahkan Warga yang merasa dirugikan melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian, untuk melakukan pelaporan, menuntut agar sertifikat dikembalikan dan oknum pelaku dapat ditemukan agar ditindak tegas.
Ricky memberikan Himbauan kepada masyarakat untuk waspada dan memahami bahwa program PTSL bertujuan memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah kepada pemiliknya dan bukan sebaliknya menjadi modus keuntungan atau penipuan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
(Win)
