Bekasi,dettiknews.com dugaan Praktik Pungli Menggurita, SMAN 3 Kota di Jalan Pulo Ribung Raya, Taman Galaxi Indah, Pekayon Jaya. Kecamatan Bekasi Selatan. Kota Bekasi Jawa Barat mendapatkan sorotan Publik.23 Desember 2025. Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan satuan pendidikan kembali mencuat dan menimbulkan keresahan publik. Kali ini, sorotan tertuju pada SMAN 3 Kota Bekasi, yang diduga melakukan berbagai pungutan terhadap siswa dan orang tua dengan nilai fantastis, meskipun larangan tegas telah dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Informasi yang dihimpun dari salah satu orang tua siswa yang identitasnya sengaja disamarkan demi keamanan mengungkapkan adanya sejumlah pungutan yang diduga dilakukan secara sistematis sejak awal tahun ajaran. Praktik tersebut dinilai memberatkan, tidak transparan, dan berpotensi melanggar aturan yang berlaku.
Menurut sumber tersebut, setidaknya terdapat empat jenis pungutan utama yang dibebankan kepada siswa SMAN 3 Kota Bekasi, khususnya pada kelas X dan XI, antara lain:
(1).Pungutan uang gedung kelas X dengan besaran bervariasi, berkisar antara Rp 2 juta hingga Rp4 juta per siswa.
(2).Pungutan pakaian seragam kelas X sebesar Rp1,8 juta per siswa, dengan rincian meliputi seragam putih abu-abu, seragam kotak-kotak, batik, olahraga, dan pramuka.
(3).Pungutan IPP(Iuran Penyelenggaraan Pendidikan) sebesar Rp250.000 per bulan per siswa.
(4).Pungutan Biaya studi kampus kelas XI ke Yogyakarta sebesar Rp2,3 juta per siswa, dengan jumlah peserta mencapai 356 siswa.
Jika diakumulasikan, total pungutan awal tahun yang terjadi di SMAN 3 Kota Bekasi ini diperkirakan mencapai sekitar angka mencengangkan, yakni sebesar sekitar Rp1.650.000.000 (Rp1,65 miliar).
Ironisnya, dugaan praktik tersebut muncul di tengah larangan tegas Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang secara eksplisit melarang segala bentuk pungutan liar di lingkungan Sekolah Negeri. Kebijakan tersebut bertujuan memastikan pendidikan yang adil, gratis, dan bebas dari pungli dan biaya yang tidak memiliki dasar hukum.
Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, Kepala SMAN 3 Kota Bekasi, Dedi Suryadi, yang disebut sebagai kepala sekolah aktif, belum memberikan pernyataan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media tidak mendapatkan tanggapan, sehingga menimbulkan pertanyaan publik terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan sekolah.
“Kami sangat berharap ada tindakan tegas dari pemerintah provinsi. Atas dugaan pungli ini tidak hanya memberatkan orang tua, tetapi juga mencederai dunia pendidikan,” ujar sumber tersebut kepada,
pihak pelapor juga secara terbuka meminta Gubernur Jawa Barat untuk turun tangan langsung dengan melakukan pemeriksaan menyeluruh, termasuk audit dengan sistem tahun mundur. Hal ini didasari dugaan kuat bahwa praktik pungutan dan potensi penyelewengan anggaran tidak hanya terjadi pada satu tahun ajaran saja.
Kasus ini menambah daftar panjang persoalan pungli di dunia pendidikan yang seharusnya menjadi ruang aman, bersih, dan bermartabat. Publik kini menanti langkah konkret dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Inspektorat, serta aparat penegak hukum untuk menelusuri kebenaran dugaan tersebut secara objektif dan transparan.
Menegaskan komitmennya untuk membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak SMAN 3 Kota Bekasi maupun instansi terkait, demi menjaga keberimbangan dan akurasi informasi.
(Red)
