Karawang, dettiknews.com Pengadaan alat kesehatan (alkes) fiktif adalah bentuk korupsi di mana terjadi penggelapan uang Negara, dengan pembelian Alkes yang tidak pernah ada (fiktif) untuk mengeruk keuntungan pribadi dari anggaran pemerintah, seringkali merugikan Negara hingga mencapai miliaran rupiah, seperti kasus pengadaan alkes di tiga Puskesmas di Karawang.
Modus operandi umumnya melibatkan rekayasa pengadaan untuk menguntungkan kantong pribadi maupun kelompok yang diuntungkan, seperti yang terendus oleh awak media dan dikonfirmasi pada Selasa (30/12/2025) pada instansi Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Karawang .
Beberapa modus yang sering teridentifikasi dalam kasus korupsi pengadaan alkes dan belanja Dinkes meliputi; Rekayasa pengadaan dan belanja barang yang seharusnya transparan, justru dimanipulasi dan merupakan pengadaan fiktif.
Hingga indikasi persekongkolan; ataupun adanya kerja sama tersembunyi antara pejabat berwenang dan pegawai internal (Kuasa Pengguna Anggaran/KPA, Pejabat Pembuat Komitmen/PPK).
Kepala Bidang (Kabid) Sumber Daya Kesehatan (SDK), Neni dengan alasan sedang rapat, dan lantas mewakilkan seorang pegawai yang menemui awak media, yakni La Ode Ahmad, namun tidak dapat memberikan keterangan, karna menurutnya, “Saya tidak punya kewenangan untuk memberikan keterangan, terkait hal tersebut”, tandasnya.
(Win)
