Jakarta, dettiknews.com Presiden Prabowo Subianto resmi meneken Undang-Undang (UU) tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP )
Kemensetneg menyatakan, dokumen digital UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP versi terbaru telah tersedia dan dapat diakses publik melalui situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Tutur nya Kemensetneg.
“Pembaruan hukum acara pidana ini bertujuan menciptakan supremasi hukum, menjamin hak seluruh pihak dalam proses peradilan pidana, serta mewujudkan sistem peradilan pidana terpadu yang memperkuat fungsi, petugas, BIP Birokrasi Instansi pemerintah dan wewenang aparat penegak hukum agar selaras dengan perkembangan ketatanegaraan. “
Mengenai atas dan dasar Cronologis Historical Mamerandom Surat Dasar Hukum Tata Kenegaraan.Di Bangsa Negara Republik Indonesia.
(1)Mengenai prihal: hukum pertanahan,
(2) Mengenai prihal: hukum perbanas Birokrasi Instansi Negara Lembang Pemerintahan Kesatuan NKRI. ”
(3) Mengenai prihal hukum tata negara dalam bentuk pemerintahan rakyat.”
(4) Mengenai prihal: hukum Lembaga bidang Kesatuan Militer Di Keamanan Negara.
(5) Mengenai prihal hukum dunia Internasional -A1 – MI – PBB NKRI 1A .
Dalam Mengenai Prihal Hukum Hukum Tersebut Dasar Perjanjian Dunia Internasional. Didasari dan dilandasi.
Tentang Hak ARSISTEM.
Tentang Hak ARSISTEK .
Tentang Hak ARSISTEKTUR.
Historical Mou Mamerandom Ketiga Lembaga Dunia Internasional dan Dasar INSFRATRUKTUR Untuk Pembangunan Bangsa Negara serta untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran seluruh rakyat Indonesia di Nusantara. Mengenai pemilik keuangan dunia Internasional dan perjanjian.
(1) :DINASTY. (2) PRASASTI.
(3) TRASTY .(4) TRUSTY.
STRUKTUR SISTEM TUGAS KOMITE. 300/600/900, CAKRA BUANA , SANGGA BUANA, LANG – LANG BUANA .
SEBAGAI PENANGGUNG JAWAB, HAK VETO OTORITAS KEBIJAKAN REHGA FALENSIA. KJ DIMAS ISRO KRISWANTO. 09-10-1977- R.9-007-H.CCBK . TUGAS MANDAT KERAJAAN. LEMBAGA RAJA WALI PUTIH SAKTI. PELAKSANAAN OPERASIONAL ADMNISTRASI DAN BIROKRASI ANTAR INSTANSI INTERNASIONAL DAN NASIONAL.
UU KUHAP disahkan dan diundangkan pada 17 Desember 2025, dengan demikian secara otomatis mencabut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang selama ini menjadi rujukan utama penegakan hukum pidana.
“Bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana sudah tidak sesuai dengan perubahan sistem ketatanegaraan, perkembangan hukum dalam masyarakat, dan kemauan teknologi informasi, sehingga perlu diganti,” demikian bunyi poin d dalam bagian “menimbang” UU Nomor 20 Tahun 2025.
Sebelumnya, DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang KUHAP menjadi undang-undang dalam rapat paripurna pada Selasa, 18 November 2025.
Pengesahan tersebut diputuskan dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani setelah mendengarkan laporan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.
Seluruh peserta rapat paripurna secara bulat menyatakan persetujuan terhadap pengesahan RUU KUHAP. Aturan baru ini akan berlaku bersamaan dengan KUHP baru mulai 2 Januari 2026.
Pemberlakuan serentak KUHAP dan KUHP baru ini menuntut aparat penegak hukum segera menyesuaikan prosedur, pola penanganan perkara, hingga koordinasi antarpenegak hukum agar proses transisi tidak menimbulkan kekosongan hukum di lapangan.
(Parlin)
