Jakarta, dettiknews.com Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025 di SD Negeri Malakasari 03, Jalan Delima II No 47, Kelurahan Makar Sari Kecamatan Duren Sawit Jakarta Timur.
menuai sorotan serius dari sejumlah pihak. Minimnya transparansi dan belum adanya penjelasan resmi dari pihak sekolah terkait realisasi sejumlah pos anggaran bernilai cukup besar memunculkan pertanyaan publik serta mendorong desakan agar Inspektorat Pembantu Kota Jakarta Timur dan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta melakukan audit secara menyeluruh.
Dana BOS yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada prinsipnya wajib dikelola secara transparan, akuntabel, dan partisipatif, sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis pengelolaan BOS. Informasi penggunaan dana juga seharusnya dapat diakses oleh publik, termasuk orang tua murid dan masyarakat.
Namun, dalam kasus SDN Malakasari 03,menimbulkan sejumlah pertanyaan yang diajukan oleh LSM dan pemantau pendidikan terkait penggunaan anggaran hingga kini belum memperoleh jawaban resmi.
Sejumlah Pos Anggaran Bernilai Signifikan Dipertanyakan
Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat sedikitnya enam pos anggaran BOS 2025 yang dinilai perlu penjelasan rinci dari pihak sekolah. Beberapa di antaranya menimbulkan dugaan ketidaksesuaian harga satuan, spesifikasi barang, hingga keselarasan dengan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).
Pihak-pihak yang menyoroti kasus ini menilai terdapat indikasi dugaan mark-up harga, meskipun hal tersebut masih memerlukan pembuktian melalui audit resmi diantaranya :
(1).Pembuatan Taman Baca Total anggaran yang dialokasikan untuk pembangunan taman baca tercatat sebesar Rp44.254.477.
Sesuai rinciannya belanja meliputi :
Baja Ringan Spesifikasi: Tebal 1 mm, panjang 6 meter Kebutuhan :15 batang Anggaran: Rp3.405.394.
Conblock Spesifikasi: Interblock 4.10 / Conblock 4.10 abu luas: 48 m² x 2
Anggaran: Rp20.745.504.
Metal Roof (Spandek Hi Ten Colorbond)
Tebal: 0,45 mm luas: 48 m²
*Anggaran: Rp13.450.752
Pasir Putih Kebutuhan: 3 unit pick-up
*Anggaran: Rp1.703.782 ,Upah Kepala Tukang Batu 2 orang x 7 hari
*Anggaran: Rp3.132.582
Upah Tukang Batu 1 orang x 7 hari
*Anggaran: Rp1.441.259
Semen Putih Spesifikasi: 40 kg, 3 zak
*Anggaran: Rp375.204.
Sejumlah pihak mempertanyakan seberapa luas taman baca yang dibangun, serta apakah volume pekerjaan dan spesifikasi kwalitas material tersebut benar-benar sesuai dengan RKAS dan kondisi fisik di lapangan.
(2).Belanja Bangku Tunggu, Pos anggaran lain yang menjadi sorotan adalah pengadaan bangku tunggu dengan total Anggaran Rp16.741.971, dengan rincian: Spesifikasi: Kursi tunggu umum/ rumah sakit, 3 seater Jumlah: 4 unit Harga satuan: Rp3.737.047
Pihak pemantau.
Anggaran dinilai harga tersebut relatif tinggi. Berdasarkan survei pasaran, kursi tunggu dengan kapasitas 4 seat disebut-sebut dapat diperoleh dengan kisaran harga sekitar Rp1,6 juta per unit. Karena itu, muncul pertanyaan mengenai merek, kualitas material, dan dasar penetapan harga bangku tunggu yang dibelanjakan oleh pihak sekolah.
(3).Pengadaan Tenda Pengadaan tenda juga menjadi perhatian, dengan rincian: Spesifikasi Minimal kapasitas 4 orang
Jumlah: 14 unit harga satuan: Rp2.334.772 ,Total anggaran: Rp33.994.280, Sejumlah pihak mempertanyakan jenis dan spesifikasi tenda yang dibeli, mengingat harga tersebut dinilai jauh di atas harga tenda kegiatan pada umumnya. Bahkan, menurut penilaian sebagian pihak, tenda dengan spesifikasi barak militer pun disebut tidak mencapai harga tersebut.
Penjelasan mengenai merek, bahan, serta peruntukan tenda hingga kini belum disampaikan secara terbuka.
Desakan Audit dan Klarifikasi menyeluruh Atas berbagai temuan dan pertanyaan tersebut, LSM serta pemerhati pendidikan mendesak Inspektorat Jakarta timur dan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta untuk segera turun tangan.
Audit dinilai penting guna memastikan apakah seluruh penggunaan dana BOS 2025 di SDN Malakasari 03 telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, juknis BOS, serta prinsip efisiensi dan transparansi anggaran.dan berapa kerugian keuangan Negara ini patut dipertanyakan.
Mereka juga menekankan bahwa klarifikasi dari pihak sekolah, khususnya kepala sekolah sebagai penanggung jawab anggaran, sangat dibutuhkan untuk mencegah berkembangnya spekulasi dan menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana pendidikan.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Kepala Sekolah SDN Malakasari 03 Aan Karnah S.Pd,.belum memberikan keterangan secara resmi meskipun upaya konfirmasi telah dilakukan oleh tim investigasi tertulis melalui WhatsApp nya tidak direspon dan tidak memberikan penjelasan secara detil mengenai pemakaian Dana BOS luas bangunan, proses pengadaan, maupun pembanding harga yang digunakan sesuai aturan dan keperuntukan nya dilapangan.
Media ini akan terus berupaya memperoleh penjelasan dari pihak sekolah maupun instansi terkait demi menghadirkan informasi berita yang berimbang dan akurat kepada publik tgl 21/1/2026.
( Red)
