Subang, dettiknews.com.PT Budi Makmur Perkasa, sebuah perusahaan bergerak dibidang pengelolaan tepung Putih merek Rose Brand, diduga lakukan pelanggaran serius terhadap pengelolaan sumber daya air tanah mencuat di publik di Kabupaten Subang.Jawa Barat. yang berlokasi Jl. Raya Cikampek Pamanukan Km 11, Desa Tanjungrasaq, Kecamatan Patokbeusi, diduga kuat telah mengoperasikan sekitar 30 sumur bor air tanah tanpa izin resmi dari pemerintah Daerah Jawa Barat.
Tak hanya itu, di dalam area Gudang perusahaan juga ditemukan beberapa empang penampungan limbah,patut dipertanyakan terkait legalitas keabsahan ijin Amdal Lingkungan Hidup (LH) menyangkut keselamatan warga, setiap usaha aktivitas yang tidak memiliki ijin LH/ persetujuan dan beroperasi dekat pemukiman warga, resiko Hukum dan sosial yang serius berdasarkan Perundang undangan di Negeri ini,setiap usaha wajib memiliki dokumen izin pengelolaan Lingkungan untuk memastikan tidak mencemari lingkungan.Sanksi tidak memiliki izin lingkungan hidup (sekarang disebut Persetujuan Lingkungan/Amdal/UKL-UPL) berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 (UU PPLH) dan perubahannya sangat berat, mencakup sanksi administratif (teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan/pencabutan izin) dan pidana penjara paling lama 3 tahun penjara serta denda maksimal Rp 3 Miliar.
Selain itu zona bebas air tanah diatur dalam perundang-undangan, setiap perusahaan dilarang melakukan pengeboran dan pemanfaatan air tanah tanpa Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA). Izin tersebut wajib diajukan kepada instansi berwenang, seperti Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi atau Kementerian ESDM, dengan proses yang ketat dan berlapis.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, puluhan sumur bor milik PT Budi Makmur Perkasa telah lama beroperasi tanpa pernah menunjukkan bukti bukti kepemilikan SIPA.
“Sumur bor itu sudah lama aktif. Jumlahnya banyak.tapi setahu kami tidak pernah ada pemberitahuan izin ke warga,” ungkap seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya.
Manajemen Tak Tunjukkan SIPA saat dikonfirmasi oleh awak media, pihak manajemen perusahaan PT Budi Makmur perkasa tidak memperlihatkan dokumen SIPA yang dikeluarkan oleh Pemprov Jawa Barat. Kondisi ini semakin menguatkan dugaan bahwa pemanfaatan air tanah dilakukan tanpa prosedur perizinan yang sah.
Padahal, prosedur SIPA mensyaratkan berbagai dokumen penting, diantaranya: identitas perusahaan; bukti kepemilikan atau penguasaan lahan; Peta lokasi dan koordinat titik pengeboran; rencana teknis pengeboran dan konstruksi sumur Jangka waktu serta volume penggunaan air tanah.
Semua pabrik harus ada izin, jika tidak ada perusahaan tersebut diduga melanggar Pasal 53 angka 15 juncto Pasal 70 Undang-undang Cipta Kerja nomor 11 tahun 2020.
Ancaman hukuman bagi pemilik perusahaan, kalau korporasi (perusahaan) itu tidak ada SIPA, memang tidak ada hukuman pidana badan, tapi pidana denda. Dan denda maksimal sebesar Rp. 5 miliar dan Perusahaan tersebut jelas sangat merugikan negara.
Seorang warga Subang sekitar lingkungan perusahaan mengungkapkan bahwa puluhan sumur bor milik perusahaan sudah cukup lama beroperasi.
Warga meminta terhadap Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi (KDM) mengevalusi legalitas ijin PT Budi Makmur Perkasa , kalo terbukti tidak memiliki izin dan melanggar aturan maka, KDM agar tidak segan segan untuk menutupnya secara permanen, menduga bahwa keberadaan puluhan sumur bor Perusahaan PT sudah lama dan tidak memiliki izin resmi dari pemerintah ucapnya tgl 24/1/2026.
Pihak manajemen perusahaan ketika dikonfirmasi soal keberadaan puluhan sumur bor di perusahaan, tidak menunjukkan bukti bahwa mereka memiliki izin SIPA dari Pemprov Jawa Barat.
Untuk diketahui, aturan pemasangan sumur bor di perusahaan adalah wajib memiliki izin resmi, yang disebut Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA).
Izin diajukan ke instansi pemerintah terkait, seperti Kementerian ESDM untuk lokasi tertentu atau dinas energi dan sumber daya mineral provinsi.
Prosesnya meliputi pengajuan permohonan yang dilengkapi dokumen seperti identitas perusahaan, peta lokasi, serta dokumen teknis pengeboran, dan melakukan survei serta verifikasi lapangan oleh tim teknis sebelum izin dikeluarkan.
Dokumen yang dipersyaratkan, seperti identitas pemohon (perusahaan). Bukti kepemilikan atau penguasaan lahan, Peta lokasi dengan koordinat titik pengeboran (derajat, menit, detik).
Jangka waktu penggunaan air yang dimohonkan. Dokumen teknis seperti gambar penampang sumur dan rencana konstruksi.
Oleh petugas dilakukan verifikasi lapangan, yakni tim teknis akan melakukan peninjauan dan evaluasi lapangan. Setelah verifikasi berhasil, pemohon akan menerima Surat Persetujuan Pengeboran (SIPA) atau izin sejenis dari instansi berwenang.
Pengeboran eksplorasi dapat dimulai dalam jangka waktu tertentu setelah izin terbit, biasanya maksimal 60 hari kalender.
Setelah selesai, sampaikan laporan hasil pengeboran kembali ke instansi terkait untuk dievaluasi lebih lanjut sebelum izin penggunaan air tanah dikeluarkan secara resmi.
(Red)
