Jakarta, dettiknews.com – Arpan Randani Terdakwa kasus demo berujung rusuh Agustus 2025 lalu minta dibebaskan dari tuntutan 10 bulan penjara dalam perkara yang menjeratnya.
“Adapun hal itu disampaikan Arpan lewat kuasa hukumnya di persidangan agenda duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/1/26).
Kuasa hukum Arpan, Kasman Sangaji dalam dupliknya menyampaikan kliennya tidak pernah diperiksa dalam proses penyelidikan namun langsung ditetapkan menjadi tersangka, serta mengalami penganiayaan oleh anggota kepolisian.
“Bahwa fakta yang terungkap pada persidangan yang telah kita lalui bersama, terlihat jelas posisi klien kami (terdakwa) sangat terpojok oleh keterangan para saksi serta keterangan terdakwa yang direkayasa,” kata Kasman.
Lanjut, berdasarkan keterangan saksi Firdaus Syamsiar Ramadhan (saksi yang mengamankan di Pos Jaga KLHK) dan Suranta Elprido (saksi verbalisan/ penyidik) yang diperiksa dalam persidangan menunjukkan adanya perbedaan keterangan terkait barang bukti berupa sepotong kayu dan plastik bekas bensin.
Kasman juga mengatakan, keterangan saksi Dede Maulana Yusuf (saksi dari kepolisian yang mengamankan/ menangkap) menyatakan bahwa pada saat terdakwa ditangkap tidak terdapat barang bukti apa pun, terdakwa tidak melakukan perlawanan terhadap petugas, serta tidak melakukan demonstrasi di depan Gedung MPR/DPR.
Kemudian, keterangan terdakwa Arpan Ramdani juga menyatakan bahwa dirinya tidak pernah diperiksa dalam proses penyelidikan, melainkan langsung ditetapkan sebagai tersangka. Dalam proses tersebut, terdakwa juga mengalami penganiayaan oleh anggota kepolisian di depan saksi Suranta Elprido selaku penyidik,” Ujar Kasman.
Selain itu, diterangkannya barang bukti berupa sepotong kayu dan plastik bekas bensin tersebut, sebagaimana pengakuan saksi verbalisan, diambil sendiri oleh saksi tanpa melibatkan terdakwa maupun tim Inafis Polda Metro Jaya.
Lebih lanjut, saksi-saksi lainnya yang berasal dari kepolisian, kata Kasman selalu memberikan keterangan yang memojokkan posisi terdakwa dalam perkara ini.
“Apabila ditarik kesimpulan berdasarkan data dan fakta yang terungkap di persidangan, sangat jelas bahwa terdapat kepentingan dari saksi-saksi yang berasal dari kepolisian agar terdakwa dapat dihukum dan dijebloskan ke dalam penjara,” jelasnya.
Dalam permohonannya Arpan Ramdani minta dibebaskan dari segala tuntutan jaksa penuntut umum.
“Membebaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum,” Pungkas Kasman selaku pengacara arpan.
Diketahui juga dalam surat dakwaannya jaksa menyebut Arpan dan Adriyan membakar pembatas jalan road barrier yang merupakan fasilitas umum pada demo berujung ricuh Agustus lalu.
Kemudian keduanya melempari anggota kepolisian dengan batu, dan melawan petugas yang melaksanakan pengamanan, dan tidak mengindahkan peringatan petugas saat melakukan unjuk rasa di Gedung DPR/MPR RI Jakarta.
Dalam perkara ini Arpan dan Adryan dituntut 10 bulan penjara.
Adapun Sidang lanjutan digelar besok agenda putusan dari majelis hakim.
“Untuk putusan besok Kamis 29 Januari 2026,” jelas Ketua Majelis Hakim Saptono di persidangan.
(Rik)
