Jakarta-dettiknews.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat mencanangkan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dalam upacara resmi yang digelar di Aula HM. Prasetyo, Lantai V, Kamis (12/2) pukul 09.00 WIB.
Upacara dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Dr. Antonius Despinola, SH., MH., dan diikuti para pejabat struktural, jaksa fungsional, serta seluruh pegawai Kejari Jakarta Pusat. Kegiatan ini menjadi bagian dari penguatan reformasi birokrasi dan komitmen institusi dalam mewujudkan pelayanan publik yang bersih serta berintegritas.
Rangkaian acara ditandai dengan pemasangan selempang Agen Perubahan WBBM oleh Kepala Kejari sebagai simbol peran strategis agen perubahan dalam mendorong budaya kerja antikorupsi dan peningkatan kualitas layanan. Selain itu, seluruh pejabat dan pegawai menandatangani Komitmen Bersama sebagai bentuk konsolidasi internal dan penguatan integritas aparatur.
Dalam amanatnya, Antonius Despinola menegaskan bahwa predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) yang telah diraih merupakan hasil kerja kolektif seluruh jajaran. Namun, menurutnya, capaian tersebut harus terus ditingkatkan melalui langkah konkret menuju WBBM.
“Keberhasilan meraih WBK adalah fondasi yang harus dijaga. Untuk menuju WBBM, dibutuhkan perubahan pola pikir, penguatan budaya kerja berintegritas, serta pelayanan publik yang mudah, cepat, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi dan konsistensi dalam pelaksanaan tugas, mengingat Kejari Jakarta Pusat memiliki peran strategis sebagai satuan kerja di wilayah ibu kota negara yang menjadi sorotan publik.
Pencanangan Zona Integritas menuju WBBM ini diharapkan tidak hanya menjadi kegiatan seremonial, tetapi diimplementasikan secara nyata dalam sistem kerja, pengawasan internal, serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Dengan langkah ini, Kejari Jakarta Pusat menegaskan komitmennya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional, dan responsif terhadap kebutuhan publik.
( Rik)
