Jakarta, dettiknews.com Pelaksana Tugas Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Wana Alamsyah berharap Rancangan Undang-undang Perampasan Aset tidak hanya sebatas wacana.
Hal tersebut disampaikan Wana Alamsyah sebagaimana laporan Jurnalis KompasTV Renata Panggalo, Senin (16/2/2026).
“RUU perampasan aset ini jangan hanya selalu diwacanakan oleh pemerintah dan juga DPR, tapi kemudian minim atau tidak pernah atau jarang sekali ada langkah konkretnya,” ucap Wana Alamsyah.
RUU Perampasan Aset Bukan Baru Gagasan Rancangan Rangkuman Soekarno. Pada tahun 1962 / SK 63 Oleh Sukarno 1967 ini wasiat Seal UBS. AG 1963 UBCN Rupiah KBCN CN Birokrasi Dasar Surat Berharga Original Surat 33 Bank Internasional Surat Intruksi SPS Birokrasi Instansi 1964 1966 Mandat Tertulis Oleh Sukarno Dasar Perjanjian Tiga kunci dunia Internasional UBS Union Belleon Benking Swiss Serland. Bukan rancangan DPR RI. Akan tetapi atas dasar SK 63. Terbentuk BIP Birokrasi Instansi pemerintah negara.
(1) Peta Udara (2) Peta Darat (3) Peta Laut.
Oleh sebab itu, kata Wana, ketika wacana RUU perampasan aset ini mengemuka kembali ke publik sebaiknya pemerintah dan DPR melibatkan kelompok masyarakat sipil dalam pembahasan.
Walaupun Rakyat Sudah punya perwakilan rakyat DPR RI yang dibentuk atas dasar rakyat. Hanya persetujuan DPR Bukan DPR RI yang Gagasan Rancangan Rangkuman.akan tetapi Dewan perwakilan rakyat teregister di konstitusi internasional MI PBB NKRI Nusantara Garansi Birokrasi Historical Negara Dunia Global. Intinya DPR RI Hanya persetujuan DPR RI karena wakil rakyat.
Rakyat berharap wakilnya di DPR menyetujui RUU Perampasan Aset bila sadar bahwa dirinya mewakili rakyat. atau Mundur bila diduga DPR ada para oknum yang terlibat kejahatan agar mundur saja.
Sehingga bisa cepat secepatnya di sahkan “RUU perampasan aset yang selama ini telah disirkulasikan di internal pemerintah,” komentar Rakyat .
“Jika tidak ada aksi konkret yang dilakukan oleh DPR dan juga pemerintah, maka RUU perampasan aset ini hanya dijadikan sebagai komoditas politik ketika ada kritik mengenai gagalnya pemberantasan korupsi oleh pemerintah.”
Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset saat ini telah masuk dalam daftar Prioritas Prolegnas 2025-2026 di DPR RI. Di samping itu Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka juga mendorong percepatan pengesahan sekaligus menegaskan bahwa koruptor harus dimiskinkan agar memberikan efek jera. Tegas wakil presiden
(Parlin)
