Bekasi,dettiknews.com Pengelolaan anggaran Dana Desa (DD) Desa Sirna Jaya tahun anggaran 2024 sampai 2025 kembali menuai sorotan tajam dari Warga Masyarakat, Pasalnya pemakaian penggunaan anggaran milliar rupiah itu dinilai minim transparansi dan rawan terkesan disalah gunaan oleh Kepala Desa (Kades) Sirna Jaya H.Ayo Suryanto tidak mau melibatkan Aparat Penegak Hukum, tokoh masyarakat dalam mengerjakan program anggaran dana Desa Sirna Jaya.
Informasi yang dihimpun, sejumlah program fisik maupun pemberdayaan masyarakat diduga tidak berjalan sesuai aturan bertentangan dengan ketentuan perundang undangan Bahkan, papan informasi setiap kegiatan pembangunan yang seharusnya dipasang sebagai bentuk keterbukaan publik, sebagian besar tidak ditemukan di lapangan.
kecurigaan warga kuat bahwa Dana Desa di Desa Sirna jaya diduga diselewengkan oleh Kepala Desa Sirna Jaya Kecamatan Serang Kabupaten Bekasi Jawa Barat.
Sejak dilantiknya Kades menjabat 2 Periode sebagai kades Desa Sirna jaya warga Dusun Cempaka RT 013 mempertanyakan kinerja kades Sirna Jaya lantaran Dusun kami sangat memperihatinkan di saat musim hujan aktifitas warga lumpuh total lantaran jalan licin penuh dengan lumpur lantaran akses jalan warga belum pernah tersentuh dan tidak ada perbaikan Jalan melalui anggaran Dana Desa ucap warga dengan nada geram
Selain itu warga sangat kesulitan untuk mendapatkan air bersih untuk kepentingan sarana ibadah di musollah , RT 013 Rw 04 Dusun Cempaka.
Dalam perjuangan untuk mendapatkan air bersih Warga kompak mengeluarkan rejekinya melalui swadaya ngebor air tanah untuk memenuhi kebutuhan air untuk kepentingan ibadah, katanya anggaran Dana Desa buat kepentingan masyarakat demi terwujudnya sebuah perubahan dan kemajuan Desa tertinggal , tapi mana buktinya ? Ucap warga
Hal ini menjadi sorotan serius bagi aktivis dan tokoh masyarakat menegaskan, dugaan penyalahgunaan ini terbukti, berpotensi menyalahi aturan dan merugikan ke uangan Negara hal ini tidak boleh dibiarkan apalagi menyangkut kepentingan masyarakat ucapnya
“Dana Desa itu uang rakyat. Kalau penggunaannya tidak jelas, berarti ada indikasi korupsi. Aparat penegak hukum harus segera turun tangan. Jangan sampai masyarakat terus dirugikan,” tegas salah satu pegiat antikorupsi.
Hingga kini, masyarakat masih menunggu langkah tegas dari pihak inspektorat maupun Aparat Penegak Hukum (APH) terkait dugaan minimnya transparansi dan potensi penyelewengan tersebut. Jika benar ditemukan pelanggaran, Kepala Desa Sirna Jaya H.Ayo bukan hanya terancam sanksi administratif, tetapi juga hukuman pidana.
Kasus ini semakin menambah daftar panjang lemahnya pengawasan dalam tata kelola Dana Desa di Kabupaten Bekasi Khususnya Di Desa Sirna Jaya. Transparansi dan akuntabilitas yang seharusnya menjadi prioritas justru diabaikan, membuka ruang bagi praktik korupsi yang merugikan masyarakat desa Sirna Jaya.
Sampai berita diturunkan Kades Sirna Jaya H. Ayo Suryanto belum memberikan klarifikasi dan keterangan secara kongkrit dan tertulis padahal Tim Investigasi memberikan luang terbuka untuk menjawab pertanyaan Via Tlp WhatsApp nya buat pemberitaan yang berimbang Dimata masyarakat tgl 18 Februari 2026.
(Red )
