Sumsel,dettiknews.com- Pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah menetapkan 2 (dua) orang Tersangka yaitu : KT selaku Anggota DPRD Kab. Muara Enim (Aktif).
RA selaku Anak dari Tersangka KT.
terkait dengan adanya pemberian sejumlah uang sekitar Rp. 1,6 Miliar yang diperoleh dari pengusaha/rekanan terkait pencairan uang muka untuk kegiatan Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu Kecamatan Tanjung Agung pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim.
Kedua tersangka setelah dilakukan penangkapan dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan berdasarkan dua alat bukti yang cukup selanjutnya ditetapkan menjadi tersangka dan dilakukan tindakan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang dari tanggal 18 Februari 2026 sampai dengan 09 Maret 2026.
Para saksi yang telah diperiksa sebanyak 10 orang yaitu dari pihak dinas, pihak kontraktor, pihak bank dan pihak ULP
Modus Operandi : berdasarkan dari informasi pemberian sejumlah uang sekitar Rp 1,6 Miliar yang diperoleh dari pengusaha/rekanan dalam pencairan uang muka untuk kegiatan pengembangan jaringan irigasi ataran air lLemutu Kec. Tanjung Agung pada Dinas PUPR Kab. Muara Enim.
Selanjutnya ditemukan fakta-fakta yang cukup untuk dilakukan penyelidikan kemudian juga ditemukan fakta adanya pembelian satu unit mobil alphard warna putih plat B 2451 KYR dan transfer uang ke rekening sebesar uang Rp. 1.6 Miliar, berdasar dengan adanya bukti permulaan yang cukup maka ditingkatkan ke penyidikan, selanjutnya dilakukan penggeledahan oleh tim penyidik Kejati Sumsel yang menemukan barang bukti berupa slip transfer uang Rp. 1,6 Miliar dari PT. DCK ke tersangka RA (anak tersangka KT), kemudian dari Tersangka RA dikirimkan ke Tersangka KT, serta ditemukan 1 (satu) unit mobil Aphard putih yang terparkir di rumah tersangka.
(Yousi)
