Batulicin dettiknews.com Dugaan praktik pungutan parkir ilegal kembali mencuat di Kabupaten Tanah Bumbu. Sejumlah juru parkir mengaku diminta setorkan uang bulanan dengan nilai mencapai jutaan rupiah kepada oknum dari Dinas Perhubungan (Dishub).Tanah Bumbu
Informasi ini diperoleh setelah awak media melakukan penelusuran langsung di lapangan serta mewawancarai beberapa juru parkir di sejumlah titik parkir.
Salah satu juru parkir mengungkapkan dengan adanya kewajiban setoran rutin yang berkisar sekitar Rp 600.000 sampai dengan Rp1 juta per orang setiap bulan. Bahkan, jumlah tersebut disebut dapat lebih besar tergantung luas dan tingkat titik kordinat keramaian lokasi parkir yang dikelola.
“Setiap bulan kami diminta menyetor sekitar satu juta rupiah. ada juga yang lebih, tergantung lokasi parkirnya,” ujar seorang juru parkir yang enggan disebutkan namanya.
Dalam pengakuannya, uang tersebut diduga disetorkan kepada dua oknum pegawai Dishub yang disebut berinisial SR dan DSI, yang hingga kini masih aktif bertugas dikantor Dishub Tanah Bumbu.
Praktik ini, menurut sumber, diduga telah berlangsung cukup lama dan melibatkan sejumlah beberapa titik parkir di wilayah Tanah Bumbu.
Dugaan tersebut diperkuat oleh laporan masyarakat yang menilai pengelolaan parkir di daerah itu tidak berjalan sesuai aturan. Warga menyebut pungutan dilakukan tanpa karcis resmi, sehingga menimbulkan kecurigaan adanya praktik liar yang tidak masuk ke kas daerah.bahkan juru parkir saat diminta karcis hanya bisa menjawab saya setor ke Dishub jadi struk dipegang oleh Dishub. Ucapnya tgl 18/3/2026.
Salah satu lokasi yang disorot berada di kawasan Jalan Plajau.di titik ini, seorang juru parkir berinisial AM disebut mengelola area parkir yang luas dan ramai, dengan potensi setoran mencapai hingga Rp7 juta per bulan.
“Karena lokasinya panjang dan ramai, banyak toko dan rumah makan, jadi setoran yang diberikan juga lebih besar,” ungkap sumber tukang parkir dengan nada ketakutan saat di wawancarai di lapangan.
Dari hasil pantauan, awak media juga menemukan bahwa pengendara roda dua dikenakan tarif Rp2.000 dan roda empat Rp5.000 tanpa diberikan karcis parkir. Padahal, sesuai ketentuan, setiap pungutan parkir yang resmi wajib disertai bukti pembayaran sebagai bagian dari retribusi daerah.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut dalam pengakuan juru parkir belum memberikan klarifikasi. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada oknum terkait dan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Tanah Bumbu belum mendapatkan respons bahkan terkesan kebal Hukum
Kasus ini menjadi perhatian publik karena jika terbukti benar, praktik tersebut tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi merugikan pendapatan asli daerah (PAD).
Aspek Hukum yang Berpotensi Dilanggar:
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (yang kini diperbarui melalui UU Nomor 1 Tahun 2022): mengatur bahwa retribusi parkir harus masuk ke kas daerah secara resmi.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan: mengatur penyelenggaraan fasilitas parkir yang wajib sesuai ketentuan.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan pungutan liar dan penyalahgunaan wewenang.
Peraturan Daerah (Perda) setempat tentang pengelolaan parkir dan retribusi daerah.
Jika terbukti terdapat setoran di luar mekanisme resmi, praktik tersebut dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli) yang melanggar hukum.
Awak media menegaskan akan terus menelusuri kasus ini dengan mengedepankan prinsip kebenaran sesuai fakta keberimbangan dan kode etik jurnalistik, serta membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak yang disebutkan merasa dirugikan dalam pemberitaan.
( Red)
