
Tanjung Pinang, dettiknews.com Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI), Tubagus Rahmad Sukendar, saat berada di Tanjung Pinang memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau atas upaya mereka dalam menangani kasus dugaan korupsi pengadaan bonsai yang terjadi di Kabupaten Lingga.
Kasus ini diduga melibatkan sejumlah pejabat penting di Kabupaten Lingga, termasuk istri Bupati Lingga.
“Tadi kami sudah bertemu dengan penyidik di Kejati, dan kami berikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Kepri yang telah menjadikan kasus ini sebagai perhatian khusus,” ujar Tubagus Rahmad Sukendar pada Selasa, 15 Oktober 2024, di Kantor Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Senggarang.
Kasus korupsi ini melibatkan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemerintah Kabupaten Lingga dan diduga diatur oleh orang-orang dekat Bupati Kabupaten Lingga.
Mulai dari Kepala Dinas Perkim hingga istri Bupati Lingga juga disebut-sebut terlibat dalam pengaturan beberapa proyek pengadaan bonsai pada tahun 2021.
“Dari data awal yang kami terima, anggaran tersebut dipecah menjadi beberapa kegiatan setiap tahun, sehingga nilai totalnya mencapai miliaran rupiah,” tambahnya.
Salah satu penjual bonsai yang menjadi pemasok Dinas Perkim Kabupaten Lingga, Boim, mengungkapkan bahwa pada tahun 2021, ia menyerahkan 48 pohon bonsai dengan harga berkisar antara Rp200 ribu hingga Rp700 ribu per pohon. Namun, hanya dua pohon yang berharga Rp15 juta per pohon.
Boim juga menyoroti ketidaksesuaian antara harga pembelian dan realisasi anggaran. “Jika dilihat dari realisasi belanja sebesar Rp288 juta, terdapat mark up harga yang luar biasa. Misalnya, setelah dikurangi dua bonsai yang berharga Rp15 juta per pohon, masih ada dana Rp258 juta untuk pembelian bonsai yang harganya berkisar antara Rp200 ribu hingga Rp700 ribu per pohon. Jika dana Rp258 juta dibagi untuk 46 pohon, maka harga rata-rata mencapai Rp5,6 juta per pohon, padahal harga sebenarnya hanya berkisar antara Rp200 ribu hingga Rp700 ribu,” ungkapnya.
Penganggaran serupa kembali dilakukan pada tahun 2022, 2023, hingga 2024 dan disalurkan melalui beberapa OPD, di antaranya Dinas Perkim Kabupaten Lingga, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lingga, serta ada beberapa OPD lainnya, jika di total nilainya mencapai milyaran rupiah.
Hingga berita ini diturunkan, informasi yang diperoleh dari pihak Kejaksaan Negeri Lingga mengenai hasil penyelidikan sudah memanggil beberapa orang pejabat hingga pemilik perusahaan.
Tubagus Sukendar juga menekankan kepada Pihak intelijen dan Pidsus Kejati Kepri dari BPI KPNPA RI ada mengawal kasus ini dan tentu nya senantiasa berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung melaporkan perkembangan dari kasus korupsi pengadaan bonsai yang ditangani Kejaksaan Negeri Lingga untuk berjalan sampai ke Penyidikan dan bisa ada ditetapkan tersangka nya.
(Red).