
Banten,dettiknews.com Awak Media menerima telepon via aplikasi WhatsApp pada tanggal 28 Oktober 2024, dari Romi Ferdian (30) yang berprofesi sebagai karyawan perusahaan swasta di kota Cilegon Banten. Romi Ferdian menyampaikan bahwa dirinya telah menjadi korban kredit fiktif yang dilakukan oleh Istri nya dan dua orang oknum.
Romi menjelaskan, Pada bulan April 2024.Saya mengecek aplikasi Livin Mandiri di HPnya istri. Ternyata ada angsuran di Bank Mandiri. Setelah tau perihal ini saya langsung cari tau informasi lebih lanjut. Kenapa istri saya berhasil pinjam uang ke Bank tanpa seizin dan sepengetahuan saya.
Ternyata “Istri saya (Ds) berpura-pura menjadi saya untuk melakukan aksi peminjam uang di Bank.Saat berkomunikasi dengan pihak marketing bank, Dia seolah-olah Saya..Padahal yang berkomunikasi via chat di aplikasi whatsapp dengan marketing Bank tersebut adalah istri saya Ds (35).
Terkait hal ini Saya menduga ada yang tidak beres, Terindikasi anda tangan Saya telah di palsukan. Setelah saya telusuri ternyata ada dua oknum yang memalsukan tandatangan saya.
Oknum pertama yang memalsukan tanda tangan berinisial “U” Saat marketing bank menelpon oknum “U” Dia menirukan suara saya dan dia juga memalsukan tandatangan di surat pernyataan bahwa saya benar bekerja di perusahaan “A”, Kegunaan surat keterangan bekerja tersebut adalah untuk menguatkan surat SK saya sebagai karyawan di perusahaan “A” tersebut. SK karyawan saya dijadikan sebagai jaminan untuk peminjam.
Saya (Romi) sudah mendatangi pelaku yang berinisial “U”. Dia telah mengakui perbuatan nya atas permintaan istri saya (Ds) .
Adapun Oknum kedua yang memalsukan tandatangan Saya adalah marketing Bank itu sendiri yang berinisial “D”.
Oknum marketing Bank yang memalsukan tandatangan. Saya ketahui dari chat di aplikasi whatsapp antara oknum marketing Bank dan istri saya.
Ada beberapa dokumen bermaterai yang dikeluarkan oleh pihak Bank yang harus ditandatangani oleh si peminjam.(debitur).Karena peminjaman (debitur) uang tersebut atas nama saya (Romi). Pihak Bank beberapa kali menghubungi istri saya yang berpura-pura sebagai Saya (Romi) agar secepatnya bertemu untuk menandatangani beberapa dokumen yang telah disiapkan oleh pihak Bank.marketing bank yang berinisial (D) menelpon. Istri saya (Ds) selalu menjawab belum bisa datang ke Bank untuk tandatangan karena sedang sibuk dengan pekerjaan di pabrik.
Akhirnya marketing Bank berinisial “D” menawaran solusi kepada Ds yang pura-pura menjadi Saya (Romi) agar tanda tangan yang diperlukan tersebut di bantu (wakilkan) kepada dia dengan alasan agar pengajuan peminjam tersebut cepat di proses dan cepat cair.
Ds yang berpura-pura sebagai Saya (Romi) langsung mengiyakan tawaran dari oknum marketing Bank tersebut. Sehingga peminjam uang tersebut di Acc oleh pihak Bank.komunikasi antara oknum marketing dengan istri saya (Ds) yang menawarkan diri untuk memalsukan tanda tangan. Chatnya sudah saya screenshot, ujarnya”
Setelah mendapatkan informasi dari Romi Ferdian selaku korban, Awak media langsung menggali lebih dalam letak akar permasalahan yang dialaminya.
Romi Ferdian menjelaskan.
“Awal berhasil wawancarai Romi,awalnya istri saya meminjam uang di Bank sebesar Rp. 20.000.000. Peminjaman uang di Bank tersebut tidak berhenti sampai disitu. Istri saya melakukan peminjaman lagi beberapa kali.
Dalam melancarkam aksinya, istri saya berkomunikasi dengan pihak marketing Bank dengan cara chat di aplikasi whatsapp. Saat chat dengan marketing Bank, Ds selalu seolah-olah menjadi Saya (Romi). Padahal yang melakukan chat tersebut adalah Ds yang berpura-pura menjadi Saya (Romi).
Hingga sekarang ini istri saya telah tercatat melakukan pinjaman ke Bank dengan tagihan perbulan sebesar Rp. 8.664.990.- dengan rincian 144 kali angsuran (144 bulan) jadi totalnya nya sebesar Rp. 1.247.758.560.
Menurut pendapat Saya Pihak Manajemen Bank tersebut di duga telah melakukan kelalaian yang sangat fatal. Seharusnya sebelum mencairkan dana pinjaman. Ada tim khusus untuk memverifikasi data yang di dapat oleh marketing di lapangan, Romi ferdian juga menyampaikan. Kenapa Pihak Bank memberikan pinjaman ke Nasbah tanpa bertemu langsung dengan orang yang melakukan pinjaman, Menurut Saya hal ini melanggar Standart Operating Procedur (SOP) seharus pihak Bank mengumpulkan data-data seperti KTP, KK, Surat Nikah, jangan asal menerima debitur tersebut, Atas kejadian ini. Saya benar benar shock dan sangat terpukul, Tegasnya dengan nada penuh emosi”
Romi Ferdian menambahkan.
” Jika saya harus membayar hutang yang dilakukan oleh istri Saya. Saya tidak akan sanggup, Saya hanya karyawan pabrik. Penghasilan saya juga tidak seberapa. Saya punya tiga orang anak yang masih kecil kecil, Saya juga kredit rumah KPR untuk orang tua yang angsurannya mencapai 1.150.000/bulannya. Belum lagi untuk kebutuhan sehari-hari, seperti untuk operasional kerja, saya juga masih punya tanggungan adik yang masih sekolah dan membiayainya kedua orang tua saya yang sudah lansia. Romi Ferdian menyampaikan keluh kesahnya, tendengar sedih”
Sebelum awak media mengakhiri percakapan dengan Romi Ferdian selaku korban. Awak Media menanyakan langkah langkah apa yang telah dilakukan untuk menyikapi permasalahan ini. Romi menyampaikan bahwa kasus ini telah dilimpahkan secara penuh ke Kantor Hukum Jat Mika, SH & Partner.
” Untuk kasus yang saya alami ini, sudah saya limpahkan penuh ke Kantor Hukum Jat Mika, SH & Partner yang berdomisili di Jakarta. Besok 29 Oktober 2024, Saya dan Pengacara akan mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan kasus yang saya alami.
Ditempat yang berbeda awak media, pada tanggal 30 Oktober 2024 mendatangi Pengacara yang dimaksud oleh sdr Romi Ferdian.Awak media bertanya kepada Bapak Jat Mika, SH selaku Pengacara perihal kasus yang sedang ditanganinya.
Iya menjelaskan bahwa istri romi (Ds) pernah di rawat di Sakit Jiwa sejak 6 April 2024. Ds baru pulang dari Rumah Sakit Jiwa pada tanggal 17 Juni 2014 lalu, setelah lebih dari dua bulan mendapatkan penanganan dokter Jiwa karena Ds mengalami gangguan kejiwaan. Bapak Jat Mika, SH juga menyampaikan bahwa Kami telah melakukan somasi ke bank sebanyak 3 kali karena telah merugikan client.
Hasil dari somasi yang kami lakukan tidak sesuai harapan, maka kami mengambil langkah lain yakni dengan melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya (29/10/2024).
“Saya dan client sudah melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan sebagai berikut: STTLP/B/6546/X/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal laporan 29 Oktober 2024. Pelapor atas nama Romi Ferdian. Kami akan mengambil langkah Hukum, tegasnya dengan nada geram”
(EVA)