
Bangkalan dettiknews.com Dari pasangan Suami Istri Alm Tikram dan Rohati dikaruniai dua anak: 1 Jumali 2 Jamhuri. Alm Tikram Sebelum meninggal wasiat terhadap Jumali (Ahli Waris): Nak tolong dijaga Hak warisannya Jangan sampai diambil orang lain, seperti pernah terjadi diambil oleh Repan ,itu milik Jumali dan bukti-kepemilikan Jelas sesuai SPPT nya, sampai saat ini saya tidak pernah menjual belikan terhadap siapapun ucap Alm Tikram
Jumali mendapatkan tanah warisan berdasarkan SPPT Tahun 2024, Atas Nama: (1) Alm Tikram/ P Jumali objek Bumi dengan Luas 3.036.M2. (2) atas Nama Alm.Tikran/ P Jumali dengan Luas 1.716 M2 sesuai objek dengan pajak bumi dan bangunan tahun 2024. terletak di Dusun Mong Mong Timur.
Jamhuri mendapatkan tanah warisan atas Nama: Rohati/ B Jumali dengan Luas 1.512.M2, berdasarkan dengan objek Pajak SPPT tahun 2024 dan Fakta kepemilikannya sudah jelas ,lokasinya di Dusun Mong Mong Timur Desa Glagga Kecamatan Arosbaya Kab Bangkalan.
Namun Tanah Warisan Jumali terkesan ada upaya pengambilan alih dan perampasan secara paksa dengan diam diam
Atas kejadian tersebut Ahli waris Jumali meminta bantuan keadilan terhadap Lembaga Bantuan Hukum dan Pimpinan Redaksi dettiknews.com dan pimpinan Redaksi Media Koranjayapos Mustaan,
dalam wawancaranya Jumali mengatakan” ini sudah ada skenario jahat dan kerjamasa yang dilakukan oleh Ali dan Alm Ru,i diduga untuk merampas / mengambil alih secara Paksa tanaman puluhan pohon saya diatas tanah waris kami.
Kalo hal ini terjadi penebangan pohon, saya tidak mau kecolongan, saya sudah memiliki alat bukti berupa Foto, Vidio dan dua orang Saksi Saksi, maka kami tidak akan tinggal diam dan kami akan melaporkan ke aparat penegak Hukum di Unit Harda Polres Bangkalan dan saya akan gugat beliau Sampai ke Pengadilan Negeri Bangkalan apakah dia kebal Hukum ucap Jumali.
Saat dilakukan konfirmasi terhadap Ali di Rumahnya beliau memilih bungkam dan berpura pura tidak mengerti padahal otak yang sebenarnya beliau, pohon saya akan di jadikan objek ladang Bisnis untuk memperkaya diri sendiri. Ucap Jumali tgl 12/11/2024.
Para pelaku bertentangan atas Undang Undang berlaku di Negara kesatuan RI.atas tindakan perampasan milik orang lain melanggar Pasal 406 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal ini mengatur tentang perbuatan merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan barang milik orang lain. Sanksi yang dapat dikenakan untuk pelaku tindak pidana perampasan barang milik orang lain adalah: Pidana Penjara 2 tahun 6 bulan Penjara denda dua ratus juta Rupiah (200.000.000)
(Red)