
Ende,NTT dettiknews.com.kasus dugaan kehilangan uang sebesar tiga miliar rupiah di Lingkup Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), statusnya telah dinaikan ketahap penyidikan.
Demikian dilaporkan Unit Tipikor Satreskrim Polres Ende yang dikutip pada laman Humas Polres Ende, Senin, 02 Desember 2024.
Iptu I Gusti Made Andre Putra Sidarta, S.Tr.K, S.I.K menjelaskan bahwa perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan penerimaan keuangan RSUD Ende telah dinaikkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
“terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan penerimaan keuangan RSUD Ende telah dinaikkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Hal itu dengan LP/A/05/XII/2024/SPKT.Satreskrim/Polres Ende/Polda NTT, Tanggal 2 Desember 2024, sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 Subs Pasal 8 Jo pasal 18 ayat (1) UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah dirubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi” terang Iptu Andre.
Perlu kami sampaikan bahwa sebelum perkara tersebut dinaikan ke tahap penyidikan terlebih dahulu dilakukan gelar perkara ditingkat polda NTT (Direktorat Krimsus) pada tanggal 7 November 2022, peningkatan status kasus dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan karena telah terpenuhinya unsur tindak pidana berdasarkan 2 alat bukti” tandasnya.
(Red)