
Jakarta – dettiknwn.com Presiden Prabowo Subianto Memberi Label Maling bagi Para Koruptor.,” dan hukuman harusnya 50 tahun paling rendah .pada acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional RPJMN 2025-2029 di Kantor Bappenas, Jakarta pada, Senin (30/12/2024)
Presiden RI Prabowo Subianto mengklaim, jika ia bersama jajarannya terus berupaya membangun pemerintahan yang bersih, tanpa korupsi dan mengedepankan anggaran pada program prioritas.
Prabowo Subianto mengingatkan kepada segenap jajarannya bahwa perbuatan memanipulasi data melalui praktik penggelembungan dana atau disebut mark up, termasuk dalam kategori tindakan korupsi kedepannya diminta semuanya pihak petugas BIP Birokrasi Instansi Pemerintah harus di ril serilnya sesuai operasi prosedur SOP.
Pernyataan tegas Prabowo tersebut disampaikannya dalam acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional RPJMN 2025-2029 di Kantor Bappenas, Jakarta pada, Senin (30/12/2024) lalu.
Presiden ke-8 RI ini, memberi label bagi para pelaku rasuah dengan menyebutnya sebagai ‘Para Maling Uang Rakyat ‘
“Penggelembungan mark up barang atau proyek itu adalah pertarungan (Atau maling) uang rakyat,” tutur Prabowo.
Prabowo menekankan ke seluruh jajarannya agar jujur dalam setiap proyek yang tengah mereka kerjakan bisa transparan dan dapat dipantau oleh masyarakat jangan menekan uang rakyat, praktik kotor ini, harus hilang dipemerintahan Indonesia era kepemimpinan saya tegasnya
Presiden juga mencontohkan “Bikin rumah Rp100 juta ya Rp100 juta, jangan Rp100 juta dibilang Rp150 juta,”
Kemudian pada kesempatan tersebut, Prabowo mengimbau seluruh kementerian dan lembaga untuk melakukan penghematan anggaran, seperti memprioritaskan program yang sejalan dengan pemerintah saat ini.
Adapun prioritas program yang disampaikan Prabowo, antara lain:
1Program Makan Bergiji Gratis (MBG).
2.Peningkatan kelayakan Gaji Guru.
3.Peningkatan kelayakan hidup dan tempat tinggal para Hakim.
“Anak-anak harus makan (Program MBG), guru-guru gajinya diperbaiki, hakim-hakim harus segera dibikin rumah dinas yang layak,” sebutnya pada, Senin (30/12/2024).
Terkait pernyataan Prabowo tersebut, Hardjuno Wiwoho yang merupakan ahli hukum di Universitas Airlangga (Unair), mendukung dan menilai bahwa penerapan teknologi kecerdasan buatan (AI) dapat memprediksi potensi prilaku korupsi.
(Parlin)