
Bogor,dettiknews.com Naas Pekerja Tambang diduga ilegal, Emeng umur 28 tewas tertimbun Longsor dilokasi lobang galian mas diduga ilegal pada hari saptu petang sekitar pukul 03.30 wib Desa Bayu Wangi Cirangsad Kecamatan Cigudeg kabupaten Bogor
Emeng Warga Desa Kp Buluhen desa Banjarsari kecamatan Lebak Gedong kabupaten Lebak Banten di temukan tewas saat di evakuasi dari lokasi tambang mas ilegal Cirangsad langsung di gotong menggunakan alat seadanya menggunakan kayu dan sarung di gotong keluar dari lokasi tambang.18 Januari 2025
Beberapa Bulan yang lalu sempat di tertipkan dari APH Gabungan kelokasi tambang dan dilakukan penutupan Secara permanen namun tidak menyurutkan para pelaku tambang untuk mematuhi himbauan atau teguran dari APH Terkait
Saat dikonfirmasi via telepon WhatsApp Bos atau Pemilik tambang berinisial (NN) Sudah selesai dengan pihak keluarga secara musyawarah atau mufakat keluarga almarhum menganggap kejadian ini musibah ucap (NN)
(NN) Menambahkan ya memang ini tambang ilegal tapi dengan kegiatan Tambang tersebut saya bisa mengkaryakan warga sekitar ibu pemuda bisa mendapatkan hasil ungkapnya
Menurut informasi masyarakat tambang tersebut Milik Oknum TNI Berinisial (CR) Berbeda Dengan Kordinator yg mengatur Lapangan Untuk Aplusan Waktu Di Lokasi Tambang Masih Oknum TNI Berinisial (AD) Bertugas Di Kodim Lebak Banten oknum Brimob Berinisial (RK) Saat Di konfirmasi via Telepon WhatsApp Mengakui Bahwa Dirinya Hanya Mengamankan Boss Pengusaha Tambang Berinisial (NN) Saya Hanya Mendampingi khawatir Banyak Yg Mengganggu (NN) Ucapnya
Masih Lanjut (RK)” Saya bukan Bek up Pak (NN) Itu Kaka Saya Keluarga Saya kebetulan Lagi ngambil waktu Di Lobang milik (CR) Jadi saya bukan beking Atau Bek up Di Lokasi Tambang Tersebut”
Awak Media Mencoba konfirmasi via WhatsApp Kapolsek Cigudeg menyatakan kasus Tersebut anggota sedang melakukan LIDIK jelasnya,
Sampai berita ini di turunkan awak media akan berkoordinasi dengan APH Terkait Polres kabupaten Bogor dan Polda Jabar
Sanksi untuk penambang emas diduga ilegal di Indonesia adalah penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar. Sanksi ini diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.
Selain pidana penjara dan denda, pelaku penambangan emas ilegal juga dapat dikenai sanksi tambahan, seperti:
Perampasan barang yang digunakan dalam tindak pidana Perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana Kewajiban membayar biaya yang timbul akibat tindak pidana
Selain itu, membeli hasil tambang emas tanpa izin juga merupakan pelanggaran hukum.
(Afri).