
Jakarta. dettiknews.com Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengumum kan bahwa aturan pencairan tunjangan hari raya (THR) untuk pegawai swasta akan diumumkan hari ini, Rabu, 5 Maret 2025. Pengumuman ini dilakukan setelah menghadiri arahan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Selasa malam (4/3/2025).
Yassierli menyatakan bahwa pihaknya akan menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait pembayaran THR bagi karyawan swasta. “ Besok (hari ini) akan kita launching (aturan) THR-nya. SE-nya besok di Kemnaker yang untuk karyawan swasta,” ungkapnya.
Aturan ini diharapkan memberikan kepastian bagi perusahaan dan pekerja terkait mekanisme pembayaran THR menjelang hari raya. Pemerintah terus mendorong agar perusahaan membayarkan THR secara penuh dan tepat waktu guna mendukung kesejahteraan pekerja.
Lebih lanjut, Kementerian Ketenagakerjaan akan memberikan detail mengenai ketentuan pembayaran, batas waktu pencairan, serta sanksi bagi perusahaan yang tidak mematuhi aturan tersebut. Langkah ini diambil untuk memastikan hak pekerja tetap terlindungi menjelang perayaan hari raya idul Fitri ,
(Parlin)