
Jakarta,dettiknews.com Pemilihan Calon Ketua RW.012 Kelurahan Kalibaru Kecamatan Cilincing Jakarta Utara dinilai tidak sah diduga cacat hukum bertentangan dengan Pasal 20 Pergub No. 22 Tahun 2022 yang mengatur tentang persyaratan menjadi Ketua RT dan RW.
Syarat tersebut meliputi usia minimal 18 tahun, kesehatan yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat, domisili minimal 3 tahun di RT tersebut, pendidikan minimal SLTA, berkelakuan baik, dan bukan anggota/pengurus partai politik atau lembaga kemasyarakatan kelurahan.
Rohman SH,Kuasa Hukum dari salah paslon ketua RW yang kalah dalam pemilihan Ketua RW 012 menjelaskan ” Kami merasa keberatan dan klien kami merasa dirugikan dari dalam kontestasi pemilihan calon ketua RW 12 diduga memakai Ijasah palsu sebagai syarat calon pemilihan Ketua RW 12 Kelurahan Kalibaru berjalan dengan mulus tidak tidak ada larangan apapun dari pihak Instansi pemerintahan terkait.
Padahal faktanya surat yang di keluarkan dari PKBM dimana ijasah yang atas nama Mansyuryani telah di cabut dan dibatalkan atas dasar dari laporan sekolah SMP YAMIFSA bahwa orang tersebut tidak pernah bersekolah di tempat tersebut. Karena sekolah SMP YAMIFSA baru berdiri tahun 1994 dan diresmikan pada tahun 1997, namun kenapa tiba-tiba ada salah satu calon ketua RW 12 yang bernama berinisial (M) memakai ijasah SMP YAMIFSA yang dikeluarkan tahun 1980 untuk sebagai persyaratan pembuatan Ijasa paket C.
Dan saya sebagai kuasa hukum dari salah satu calon berinisial (D) sudah saya sampaikan semua bukti kepada instansi terkait, Kelurahan Kali Baru, Kecamatan Cilincing, Tapem Jakarta Utara, Suku Dinas JU II, bahkan sudah di laporkan ke pihak Kepolisian, dalam hal ini Polres Metro Jakarta Utara dengan Nomor: LP 214/II/2025/Resju tanggal 25 Februari 2025, dan saya berharap terhadap Aparat Penegak Hukum khususnya Polres Jakarta Utara mengungkap dan mengusut tuntas atas dugaan pemalsuan ijasah palsu dan siapa saja terlibat dalam pemilihan yang meloloskan menjadi calon Ketua RW 12 kelurahan Kalibaru ujar Rohman SH.
Tidak ketinggalan calon ketua RW yang berinisial (D) juga menjelaskan bahwa, memang itu mutlak dan sudah jelas sesuai keterangan dari kepala sekolah SMP YAMIFSA menyampaikan” membenarkan dengan adanya orang tersebut tidak pernah bersekolah di SMP kami dan tidak pernah mengikuti ujian, bahkan wargapun membenarkan hal ini, (M) tidak pernah sekolah, permasalahan ini juga sudah kami laporkan kepada Lurah Kalibaru, sesuai surat keterangan atas nama (M) tidak pernah bersekolah di SMP tersebut, namun sayangnya Lurah Kalibaru Tutup Mata dan tidak pernah ada tanggapan terhadap laporan saya.
Lebih Lanjut, dengan kejadian ini Lurah Kalibaru berserta jajaran tidak pernah menghadiri disaat pembentukan PPK RW, maka dari itu, maka ketiga kandidat tidak ada verifikasi Ijazahnya dari tingkat (SD) sampai (SMA), satu hal lagi, yang saya sesalkan, banyak sekali dugaan kecurangan yang dilakukan oleh PPK RW, ucapnya.D tgl 5/5/2025.
Warga RW 12 berharap kedepannya, lebih hati hati harus diseleksi terlebih dahu dalam pemilihan RW, menyangkut nama baik instansi pemerintahan Jakarta Utara khususnya di kelurahan Kalibaru, PPK juga harus bisa menentukan Calon kandidat ketua RW yang berdasarkan Ijazah yang mana asli dan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 22, Tahun 012 syarat-syarat yang sudah menjadi ketentuan Pergub.
(Red)