
Jakarta dettiknews.com Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto resmi melantik Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Yudisial Suharto dalam upacara resmi di Istana Negara, Jakarta, Senin, 25 Agustus 2025.
Penetapan Suharto berdasarkan pada Keputusan Presiden atau Keppres Nomor 71/P/2025 tentang Pemberhentian dengan hormat Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang non Yudisial dan Pengangkatan Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang Yudisial.
Suharto menggantikan posisi yang ditinggalkan Sunarto yang saat ini menjabat sebagai Ketua MA. Pembacaan sumpah jabatan dilakukan di hadapan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta Pusat.
“Demi Allah Saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban wakil ketua Mahkamah Agung bidang Yudisial dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa,” Kata Suharto.
Suharto lahir di Madiun pada 13 Juni 1960. Ia dilantik sebagai Hakim Agung pada 19 Oktober 2021 oleh Ketua Mahkamah Agung. Alumni Universitas Jember (1984) dan Universitas Merdeka Malang (2003) dipercaya menjadi Juru Bicara Mahkamah Agung pada awal 2023, menggantikan Andi Samsan Nganro yang memasuki masa purnabakti.
Masih di tahun yang sama, Suharto dilantik sebagai Ketua Kamar Pidana MA pada 23 Oktober 2023, menggantikan Suhadi.
Sebelum menjabat Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Suharto pernah menduduki sejumlah jabatan penting, antara lain Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non yudisial, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Makassar, Wakil Ketua PN Jakarta Utara, Wakil Ketua PN Samarinda, Panitera Muda Pidana Mahkamah Agung.
(Parlin)