Jakarta,dettiknews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengajuan kredit modal kerja dengan menggunakan dokumen kontrak fiktif. Penetapan ini dilakukan setelah tim penyidik bekerja intensif selama dua minggu terakhir.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Dr. Antonius Despinola, SH., MH., menjelaskan bahwa pemeriksaan mendalam dan penyusunan berkas telah menghasilkan dua alat bukti yang cukup untuk menjerat para pelaku
Selama kurang lebih dua minggu ini, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan yang intensif sehingga berhasil menyusun berkas perkara dan laporan perkembangan penyidikan. Dari ekspose tersebut diperoleh dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka,” ujar Dr. Antonius Despinola saat konferensi pers kantor Kejari Jakarta Pusat, Senin (17/11/25).
Dalam perkara ini, Kejari Jakarta Pusat menetapkan tiga orang sebagai tersangka, masing-masing:
•FHS – Relation Manager (RM) pada salah satu bank pemerintah
•MLG – Direktur PT Dunia ASN dan PT Citra Karya Turbindo (PT CKT)
•LPN – Direktur Utama PT Gosyen Sejahtera Utama sekaligus pemohon kredit
Ketiganya langsung ditahan selama 20 hari ke depan.
“Terhadap para tersangka, malam ini langsung kami lakukan penahanan diantaranya, FHS ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat, MLG ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pondok Bambu Jakarta Timur dan LPN ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pondok Bambu Jakarta Timur,” kata Kajari.
Menurut Kejari, para tersangka mengajukan kredit modal kerja dengan menggunakan sejumlah kontrak pekerjaan dari tiga kementerian sebagai dasar permohonan. Namun, dokumen tersebut diduga kuat adalah kontrak kerja yang tidak sah.
“Kontrak kerja yang dijadikan dasar pengajuan kredit adalah kontrak kerja yang diduga kontrak fiktif.
Meski demikian, permohonan kredit tersebut tetap diproses oleh tersangka HL tanpa penerapan prinsip kehati-hatian serta tanpa verifikasi detail,” Ujarnya.
Setelah pengajuan diterima oleh HL, proses kredit dilanjutkan ke pimpinan bank hingga akhirnya disetujui dan dicairkan dengan nilai total Rp122 miliar.
Setelah pencairan, tersangka MLG diduga menyalurkan dana kredit tersebut ke sejumlah rekening cangkang atau rekening atas nama pihak lain yang masih berada di bawah kendalinya. Dari proses ini, HL selaku RM bank pemerintah turut menerima aliran dana sebesar Rp800 juta.
“Setelah uang dicairkan, dana dialirkan ke beberapa rekening cangkang yang dikuasai tersangka. HL selaku RM mendapat bagian Rp800 juta,” ungkapnya.
Adapun para tersangka disangkakan melanggar:
Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001,subsidair Pasal 3 UU yang sama.
Selain penetapan tersangka, penyidik juga melakukan penyitaan terhadap dua unit mobil mewah, yakni:
1.Toyota Fortuner 2.Mercedes-Benz
“Malam ini selain menetapkan tiga orang tersangka, kami juga melakukan penyitaan terhadap dua unit mobil, yaitu mobil Fortuner dan mobil Mercy,” Tutur Kajari.
Kedua kendaraan tersebut diketahui milik dua pihak swasta, yakni seorang ibu dan anak.
Dr. Antonius menegaskan bahwa penyidikan masih berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru apabila ditemukan bukti tambahan.
Demikian informasi sementara yang dapat kami sampaikan. Penyidikan masih terus berjalan, dan kami terbuka untuk pertanyaan lebih lanjut,” pungkasnya.
(Rik)
