Bangkalan,dettiknews.com Paguyuban Pemuda Bangkalan (PPB) mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menindak lanjuti kasus dugaan pencabulan terhadap sejumlah santriwati di salah satu pondok pesantren (PP) di Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan. Kasus ini mencuat setelah laporan warga dan pengakuan korban viral di media sosial, memicu perhatian publik dan menuai berbagai respons dari masyarakat di dunia maya.
Chofifah, pengurus Paguyuban Pemuda Bangkalan, menyatakan bahwa dugaan tersebut tidak boleh dianggap sebagai rumor tanpa tindak lanjut. “Keselamatan dan perlindungan terhadap santriwati di lembaga pendidikan agama merupakan hal yang harus diprioritaskan,” tegasnya.
PPB menilai kasus ini bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan berbasis pesantren.oleh karena itu, PPB menyerukan tiga poin sikap:
1.APH Khususnya Kapolres Bangkalan turun tangan diminta tangan mengusut kasus ini dengan serius dan terbuka.
2.Pihak pesantren diminta bersikap kooperatif serta memastikan keamanan dan pendampingan bagi santriwati.
3.Masyarakat diimbau tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, namun tetap aktif mengawal jalannya proses hukum.
” Kami tidak ingin ada stigma negatif kepada lembaga pesantren. Namun jika ada pelanggaran, maka keadilan harus ditegakkan. Santriwati adalah pelajar yang harus dilindungi, bukan disakiti,” lanjut Chofifah.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap anak dan pencarian kebenaran adalah tanggung jawab bersama. Paguyuban Pemuda Bangkalan menegaskan bahwa dibutuhkan komitmen semua pihak—mulai dari masyarakat, lembaga pendidikan, hingga Aparat Penegak Hukum—untuk memastikan proses ini berjalan transparan dan berkeadilan, tanpa tekanan dan tanpa diskriminasi. Ucapnya Chofifah tgl 3/12/2025
(Wati)
