Semarang, dettiknews.com – Belakangan ini masyarakat Kabupaten Jepara khususnya di Desa Rajekwesi tengah diresahkan dengan kasus-kasus buruknya pelayanan publik yang menyeret sejumlah oknum perangkat desa.
Lantas, tingkat kepatuhan terhadap standar pelayanan publik di level Pemerintah Desa (Pemdes) dipertanyakan Muzaini, selaku perwakilan dari keluarga besar ahli waris H. Arifin Bin Suradi (Alm).
Bahkan, tuntutan keadilan yang di suarakan Muzaini kini berbuntut panjang hingga sampai ke meja lembaga yang lebih tinggi, yakni Ombudsman Republik Indonesia (RI) perwakilan Jawa Tengah.
Langkah ini diambil sebagai bentuk keseriusan Muzaini dalam memperjuangkan haknya mendapatkan surat keterangan kematian, kehilangan buku nikah, sampai salinan Letter C
yang menjadi syarat mutlak penetapan ahli waris di Pengadilan Agama.
Pelapor Merasa Hak Administratif Dicederai
Muzaini menegaskan, bahwa pelaporan ke Ombudsman RI perwakilan Jawa Tengah merupakan jalur hukum yang dipilih ialah solusi cepat terhadap permasalahan yang dihadapinya.
“Karena ini menyangkut pelayanan publik yang seharusnya cepat dan mudah, saya memilih membawa kasus ini ke Ombudsman RI perwakilan Jawa Tengah agar ada pemeriksaan lebih mendalam terhadap dugaan maladministrasi dan diskiriminasi yang dilakukan Kepala Desa,” ujar Muzaini Senin (08/12/2025).
Pihak keluarga menilai pelayanan desa cenderung tidak objektif dan sarat kepentingan.
Selain dianggap tidak menjalankan etika kepemimpinan, tindakan tersebut diduga melanggar ketentuan administrasi pemerintahan dan berpotensi menyalahi UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Padahal, UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa menegaskan bahwa kepala desa wajib memberikan pelayanan publik secara adil, transparan, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun dalam praktiknya, permohonan administrasi warga justru ditolak dengan alasan tidak berdasar, seperti kewajiban melampirkan tanda tangan seluruh ahli waris, padahal persyaratan tersebut tidak tercantum dalam SOP desa maupun aturan resmi lainnya.
“Kami ini warga desa yang butuh pelayanan cepat, justru dipersulit dengan alasan menghadirkan surat kuasa dari seluruh ahli waris. Padahal, tidak ada persyaratan dalam regulasi atau SOP di desa setempat. Ini jelas-jelas mencederai hak kami sebagai warga negara,” tambahnya dengan nada kecewa.
Respon Ombudsman
Diketahui, Muzaini bersama Ubaidur Rohman alias Obet (kakak sepupu) sudah mendatangi kantor Ombudsman perwakilan Jawa Tengah, sebanyak dua kali.
Pertama, pada Senin 24 November 2025, bahwa laporan tersebut belum memenuhi syarat administrasi atau tidak lengkap dan kelengkapan berkas dikirimkan via WhatsApp resmi Ombudsman perwakilan Jateng, namun masih tahap verifikasi.
“Baik pak, nanti kami verifikasi dulu dari dokumen yang sudah bapak kirim, mana yang termasuk lingkup pelayanan publik mana yang masuk ranah informasi publik,” tulis admin Ombudsman perwakilan Jateng, Kamis (27/11) malam.
Sementara keesokan harinya, pihak Ombudsman perwakilan Jawa Tengah memberitahu bahwa laporan Muzaini telah diterima dan sudah disposisi.
“Selamat pagi. Laporan kemarin sudah kami naikan disposisi pimpinan. Selanjutnya adalah proses verifikasi apabila dalam proses verifikasi terdapat kekurangan data dan dokumen laporan kami akan infokan,” ujarnya, Jumat (28/11).
Setelah melewati proses verifikasi, akhirnya pada Senin (08/12) dini hari, laporan Muzaini tengah memasuki tahap proses pemeriksaan sesuai prosedur penanganan pengaduan pelayanan publik.
“Laporan Pak Muzaini sudah masuk tahap pemeriksaan. Mohon ditunggu update nya,” tulisnya kembali.
Sorotan Puspolrindo
Dugaan penyimpangan tersebut mendapat sorotan dari Direktur Eksekutif Puspolrindo, Yohanes Oci yang menilai tindakan oknum Kades Rajekwesi, Mayong, Kabupaten Jepara sebagai bentuk kelalaian administratif.
“Hal ini dapat dikategorikan sebagai kelalaian administrasi. Artinya kepala desa tidak menjalankan kewajibannya sesuai UU No. 6 Tahun 2014. Bahkan, penolakan tersebut dapat berpotensi sebagai bentuk kriminalisasi terhadap hak warga atas dokumen resmi,” tegas Yohanes Oci ketika dimintai keterangannya via WhatsApp.
Ia menambahkan, bila tindakan tersebut dilakukan secara sengaja dan berulang, maka dapat masuk kategori penyalahgunaan wewenang.
“Ketika kepala desa sengaja tidak merespons permintaan administratif warga untuk tujuan tertentu, hal itu menimbulkan konsekuensi hukum, baik sanksi administratif maupun pidana, apabila terbukti terjadi maladministrasi yang merugikan masyarakat,” lanjutnya.
Yohanes juga menekankan bahwa kepala desa dapat dianggap melanggar asas good governance jika tidak mengambil langkah korektif, khususnya terkait asas akuntabilitas dan kepastian hukum.
Terkait langkah hukum, Yohanes menyebutkan bahwa berdasarkan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, masyarakat memiliki hak untuk melaporkan dugaan maladministrasi kepada Ombudsman jika pelayanan publik tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Pelaporan ini menambah daftar kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan praktik maladministrasi di lingkungan pemerintahan desa di Kabupaten Jepara, menyoroti pentingnya kepastian dan kecepatan pelayanan publik di tingkat paling bawah.
Pihak Ombudsman RI sendiri diharapkan segera memproses laporan ini sesuai prosedur pengawasan pelayanan publik.
(Baretha.S.)
