Bekasi, dettiknews.com Bantuan Sosial (BANSOS) Pangan yang disalurkan oleh pemerintah untuk membantu masyarakat kecil di Kabupaten Bekasi diduga dijadikan ajang raup keuntungan oleh sejumlah oknum Pemdes.Salah satunya bantuan yang ada di Desa Lenggahsari Kecamatan Cabangbungin Kabupaten Bekasi.
Hal ini dijumpai ketika pembagian Bansos pangan di Kampung Cabang Dua Dusun 1.Jum’at 12/12/2025, beberapa Keluarga Penerima Manfaat ( KPM ) mengatakan mereka harus mengeluarkan uang sebagai tebusan sebesar Rp.20.000/KPM untuk memperoleh 2 karung beras 20 kg dan Dua kantong Minyak sayur masing – masing 2 Kg/kantong untuk minyak sayurnya.
Saat wartawan meminta keterangan dari salah satu warga Kampung Cabang dua, Desa Lenggahsari, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, merasa terbebani dengan mendapatkan Bansos pangan harus menebus sebesar Rp.20.000.
“im (inisial) menyampaikan,”kalau dirinya mendapat bantuan berupa 2 karung beras dan 2 kantong Minyak sayur namun di haruskan mengeluarkan uang sebesar Rp.20.000 sebagai tebusan untuk mendapatkan Bansos pangan dari pemerintah dan pak RT yang menyerahkan kupon tebusan,”ujarnya.
Hal serupa juga di alami oleh warga lainnya, Ams dia juga mengungkapkan kalau untuk mendapatkan beras dan minyak dari BANSOS Pangan tersebut harus membayar sejumlah uang senilai Rp.20.000.Sementara untuk warga yang sudah di bagikan pada hari Kamis 11/12/2025.
Ketika Wartawan Online konfirmasi Salah seorang Pemdes yang enggan menyebutkan namanya sekaligus sebagai Panitia pembagian Bansos berjumlah sekitaran kurang lebih 700 KPM, Jum’at.12/12/2025 dilokasi pembagian di Kampung.Cabang dua, dirinya membantah perihal adanya biaya pemungutan untuk penebusan Bansos, dan mengatakan sudah sesuai prosedur kerja, akan tetapi fakta di lapangan para oknum RT menargetkan Rp.20.000/KPM, dan ini diduga adanya pembiaran dari pendamping pos atau bulog.
Seharusnya berbentuk apapun pungutan tidak dibenarkan, dan jika memang penarikan uang untuk Biaya Operasional harusnya tidak dipatok atau di target, Kebijakan dari KPM memberikan kepada pemdes yang bekerja, tidak memasang harga atau suatu angka nominal yang sudah ditetapkan oleh para oknum.
Jelas ini sudah melanggar Undang – Undang penyalah gunaan jabatan, di Indonesia sendiri sudah diatur dalam berbagai undang – undang, terutama pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ( UU TIPIKOR No.31 Tahun 1999 ) UU Administrasi Pemerintahan ( UU No 30 Tahun 2014 ) yang melarang menyalahgunakan wewenang jabatan.
Dalam hal ini Ramzi sebagai koordinator AMPUH angkat bicara, ini sangat jelas negara sudah mengamanatkan kepada penyelenggara program Bansos di desa -desa, untuk menyalurkan hak KPM secara penuh tanpa ada nya pengurangan ataupun pungutan berbentuk apapun.
“Kami dari Ampuh akan sampaikan jika hal tersebut benar terjadi, adanya peristiwa seperti ini yang telah memanfaatkan wewenang jabatan membebani masyarakat yang tidak mampu demi kepentingan untuk meraup keuntungan, tentunya itu adalah pungli, Sebagai penyelenggara program Bansos, hal macam ini seharusnya pemdes Desa Lenggahsari jangan sampai melakukan hal tersebut, menurut kami ini sudah mengkhianati amanat Negara, Demi keadilan tentunya kami akan ambil sikap untuk menyampaikan kepihak yang memiliki kewenangan, kejadian seperti ini kami dari Ampuh akan melaporkan ke pihak terkait agar di tindak tegas dan jangan sampai terulang kedepannya,
”tegas Ramzi.
(Win)
