Jepara,dettiknews.com Sebagai bentuk komitmen dalam memperkuat kualitas tata kelola pemerintahan, Ombudsman RI perwakilan Jawa Tengah melayangkan surat resmi
kepada Kepala Desa Rajekwesi, Legimin Ahmad Muslim, Rabu (17/12/2025) kemarin, terkait permintaan penjelasan.
Adapun, surat dengan nomor T/1013/LM.01-14/0372.2025/XII/2025 dilayangkan guna menindaklanjuti laporan sesuai dengan ketentuan hukum dan prinsip keadilan.
Berikut ini 5 poin pertanyaan yang diberikan Ombudsman perwakilan Jateng terhadap Kades Rajekwesi:
Bagaimana Standar Pelayanan Publik yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Desa Rajekwesi terkait pelayanan Surat Keterangan Kematian? Agar dilampirkan dasar hukum serta dokumen terkait.
Apakah Pemerintah Desa Rajekwesi telah menyampaikan persyaratan, mekanisme, dan batas waktu pelayanan Surat Keterangan Kematian secara jelas dan konsisten kepada Pelapor?
- Apakah Pemerintah Desa Rajekwesi telah memberikan pelayanan administratif atas permohonan Pelapor tersebut, apabila tidak, mohon dijelaskan alasan, dasar hukum, bentuk keputusan (tertulis atau tidak), serta pihak yang bertanggung jawab.
- Apakah benar Pelapor maupun pemberi kuasanya telah berulang kali datang ke Balai Desa Rajekwesi pada tanggal 5, 19, 20, dan 21 November 2025 namun tidak memperoleh pelayanan, penjelasan, maupun kepastian waktu penyelesaian?
- Langkah apa yang telah atau akan dilakukan Pemerintah Desa Rajekwesi untuk memberikan kepastian pelayanan serta menyelesaikan permohonan Pelapor?
“Penjelasan dimaksud dapat kami terima dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterimanya surat ini sesuai ketentuan Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia,” tulis Kepala Perwakilan Ombusman Jateng, Siti Farida.
Selain mengirimkan surat resmi kepada Kades Rajekwesi, Ombudsman Jateng juga mengirimkan surat tembusan kepada instansi terkait yakni Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Bupati Jepara, Inspektur Daerah Kabupaten Jepara, Kepala Dinsospermasdes Kabupaten Jepara, dan Camat Mayong.
“Hari ini baru nyampe. Nanti kami klarifikasi ke petinggi Rajekwesi mas,” kata Camat Mayong, Muh Taufik saat dikonfirmasi suararealitas.co perihal surat tembusan Ombudsman RI perwakilan Jateng, Senin (22/12).
Terpisah, Pemerhati Kebijakan Publik, Abdurrahman Daeng menilai, bahwa sangatlah penting Ombudsman Jateng harus segera menindaklanjuti permasalahan yang di alami seorang warga bernama Muzaini.
Selain itu, Daeng juga memberikan apresiasi setingi-tingginya kepada Ombudsman RI perwakilan Jawa Tengah atas gerak cepat merespon terhadap laporan masyarakat.
“Saya memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Ombusman RI perwakilan Jateng yang dengan cepat memproses laporan masyarakat atas dugaan Maladminitrasi,” ucap Daeng sapaan akrabnya, Sabtu (27/12).
“Kades saat ini, dipandang sebagai ujung tombak pelayanan publik yang bersih, tentunya jauh dari praktik maladministrasi, serta memastikan standarisasi pelayanan publik yang adil dan akuntabel,” sambungnya.
Dia pun menambahkan, bahwa jika dalam pemeriksaan Ombudsman ada temuan bahwa Kades setempat telah melakukan maladminitrasi, segera keluarkan surat rekomendasi, sangsi dan pelapor tentunya mendapatkan haknya sesuai dengan permintaan keluarga.
Kendati demikian, sang pelapor, Muzaini menyampaikan rasa terimakasih nya kepada Ombudsman RI perwakilan Jawa Tengah atas laporannya yang sudah ditindaklanjuti.
“Saya akan menunggu hasil pemeriksaan rekomendasi dari Ombudsman kepada Kades Rajekwesi,” tutur Muzaini.
“Mudah-mudahan permasalahan tersebut bisa diselesaikan awal bulan 2026. Saya hanya ingin mendapatkan surat keterangan kematian H. Arifin Bin Suradi (alm) maupun surat-surat yang lainnya termasuk Letter C yang di perlukan keluarga ahli waris,” pungkasnya.
(Baretha.S).
