Jakarta dettiknews.com Pemerintah Stop Impor Solar Maret 2026, SPBU Swasta Diwajibkan Serap Produk
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menginstruksikan pengelola SPBU swasta seperti Shell, BP, dan Vivo untuk segera beralih ke pasokan solar domestik.
Langkah ini menyusul kebijakan penghentian tambahan kuota impor solar yang akan berlaku efektif mulai Maret 2026.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas), Laode Sulaeman, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat resmi kepada seluruh badan usaha niaga BBM sejak akhir tahun lalu.
Langkah ini diambil agar transisi pasokan dari impor ke produksi dalam negeri berjalan mulus.
“Kami bulan Desember kemarin sudah mengirimkan surat ke seluruh badan usaha untuk melakukan proses negosiasi dengan Pertamina,” kata Laode Sulaeman Rabu 14 Januari 2026.
Andalkan Kilang Balikpapan
Keputusan penghentian impor ini didorong oleh tuntasnya proyek revitalisasi Refinery Development Master Plan (RDMP) Kilang Balikpapan.
Dengan peningkatan kapasitas kilang tersebut, pemerintah optimistis produksi nasional mampu mencukupi kebutuhan seluruh penyedia BBM di tanah air, termasuk perusahaan asing.
Laode menegaskan bahwa izin tambahan kuota impor untuk solar jenis CN48 tidak akan diberikan lagi setelah memasuki bulan ketiga tahun ini.
“Maret nanti kami sudah tidak bisa memperpanjang untuk tambahan kuota solar. Jadi dari produksi RDMP (Balikpapan) itu semua nanti diserap untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri,” kata Laode.
Sejalan dengan hal tersebut, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa kebijakan swasembada solar ini merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
Bahlil menyebutkan jika masih terdapat aktivitas impor pada awal tahun ini, hal tersebut hanyalah penyelesaian kontrak dari sisa kuota tahun sebelumnya.
(Parlin)
