Jakarta, dettiknews.com Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Resmi menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Upacara Bendera di Sekolah. Kebijakan ini mewajibkan seluruh satuan pendidikan melaksanakan upacara bendera secara rutin setiap hari Senin.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi serta Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia sebagai pedoman pelaksanaan upacara bendera yang berkelanjutan dan bermakna dalam lingkungan sekolah .
Penerbitan kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto kepada Mendikdasmen untuk menggiatkan kembali upacara bendera sebagai sarana penguatan pendidikan karakter sejak usia dini.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menegaskan bahwa upacara bendera memiliki peran strategis dalam membentuk karakter peserta didik.
“Upacara bendera bukan sekadar kegiatan rutin, tetapi sarana pendidikan karakter. Melalui upacara, peserta didik belajar disiplin, tanggung jawab, serta menumbuhkan rasa cinta tanah air,” ujar Abdul Mu’ti, Senin (26/1/2026).
Dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2026 juga diatur penyeragaman pembacaan janji siswa melalui penggunaan Ikrar Pelajar Indonesia. Ikrar ini dibacakan setelah pembacaan Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 dalam rangkaian upacara bendera.
Ikrar Pelajar Indonesia memuat komitmen pelajar untuk:
Belajar dengan sungguh-sungguh
Menghormati orang tua dan guru
Hidup rukun dengan sesama teman
Mencintai tanah air Indonesia
Nilai-nilai tersebut diharapkan dapat membentuk sikap religius, toleran, dan berjiwa nasionalis pada peserta didik.
Lagu “Rukun Sama Teman” Wajib Dinyanyikan
Selain lagu wajib nasional, peserta upacara juga diwajibkan menyanyikan lagu “Rukun Sesama Teman”. Lagu ini dapat diakses melalui laman resmi
lagu rukun sama teman dan bertujuan menanamkan nilai kebersamaan, toleransi, serta budaya hidup rukun di sekolah.
Kebijakan ini berlandaskan berbagai regulasi, di antaranya Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, peraturan menteri terkait pedoman upacara bendera, serta kebijakan penguatan budaya sekolah yang aman dan nyaman.
Kemendikdasmen mengimbau seluruh pemerintah daerah dan satuan pendidikan agar melaksanakan surat edaran ini secara konsisten dan bertanggung jawab, demi terwujudnya budaya sekolah yang berorientasi pada penguatan karakter peserta didik di seluruh .Imbuhnya
(Parlin)
