Jakarta,dettiknews.com Produktivitas peraturan pemerintah dalam satu tahun terakhir mencatat lonjakan signifikan.
Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) mengklaim telah merampungkan ratusan peraturan untuk melaksanakan peraturan lintas kementerian dan mempercepatkan pelaksanaan program keutamaan nasional.
Menteri Setia usaha Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi berkata, sejak awal pemerintahan Presiden Prabowo Subianto pada 20 Oktober 2024 hingga 26 Januari 2026, pemerintah telah menyelesaikan 435 peraturan undang-undang.
Menurut Prasetyo, tingginya jumlah peraturan yang diterbitkan tidak terlepas daripada peranan Kemensetneg yang diminta mengambil kedudukan strategi sebagai pengurai hambatan peraturan yang selama ini menghambat eksekusi kebijakan pemerintah.
“Dalam satu tahun kenapa boleh mengikut peraturan yang kami hasilkan, kerana pada akhirnya kami diminta untuk menjadi debottlenecking , menjadi leading sector dari sekian banyak peraturan-peraturan yang memang, kalau pakai istilah orang awam ini, banyak ruwet, yang ini menyangkut kementerian-kementerian dan lembaga,” ujar Prasetyo,
Rampungkan 435 Regulasi, Dorong Percepatan Pembangunan
Dari jumlah 435 peraturan tersebut, Prasetyo merinci, pemerintah menerbitkan 109 undang-undang, 67 peraturan pemerintah, 190 peraturan presiden, 51 keputusan presiden, serta 18 arahan presiden.
Seluruh peraturan itu dirancang untuk mengatasi peraturan tumpang tindih serta mendorong percepatan kebijakan yang menyentuh keperluan masyarakat.
Lebih jauh, Prasetyo menegaskan bahawa peranan Kemensetneg tidak lagi sebatas sebagai institusi pentadbiran yang mengarsipkan atau mencatat peraturan negara.
Ia menekankan pentingnya penguatan substansi kebijakan agar peraturan yang dihasilkan benar-benar efektif dan saling terhubung.
“Kami di Setneg sekarang berupaya keras juga untuk meng- upgrade , jadi bukan sekadar penggubalan
undang-undang -nya, tidak sekadar proses penyusunan secara formal itu sudah memenuhi peraturan yang ada tetapi juga terhadap substansi,” kata dia.
“Karena ketika kita tidak kuat terhadap substansi, maka jelas tidak mungkin kita boleh melakukan debottlenecking untuk menyelesaikan seluruh masalah-masalah yang saling berkaitan di antara kementerian lembaga,” tuturnya.
(Parlin)
