Bangkalan, dettiknews.com Awan hitam menyelimuti dunia pendidikan di Desa Glagga, Kecamatan Arosbaya Madura. Praktik culas diduga terjadi di SMK Permahisa Bangkalan, di mana dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang seharusnya menjadi tumpuan hidup siswa kurang mampu, justru dikabarkan “dijarah” secara sistematis oleh pihak sekolah.
Jeritan hati wali murid mulai pecah. Mereka mengungkap tabir gelap kebijakan sekolah yang secara sepihak memotong dana bantuan pemerintah tersebut hingga 20 persen. Ironisnya, pemotongan ini dilakukan sesaat setelah keringat siswa mengucur usai mengantre pencairan di Bank BNI Bangkalan.
“Anak saya dipaksa menyerahkan uangnya kembali setelah cair dari Bank. Katanya dipotong untuk biaya sekolah, tapi tanpa rincian yang jelas,” bisik seorang wali murid dengan nada penuh ketakutan akan intimidasi.
Tak cukup hanya menyunat uang, pihak sekolah diduga melakukan tindakan yang jauh lebih ekstrem: Menyandera buku tabungan milik siswa. Dokumen perbankan yang seharusnya menjadi hak mutlak Siswa sebagai pemegang rekening kini berpindah tangan ke laci sekolah secara ilegal. Penahanan buku tabungan ini dianggap sebagai modus untuk memutus akses mandiri siswa terhadap bantuan Negara, memaksa mereka tunduk pada kendali sepihak oknum sekolah.
Kekejaman administratif ini mencapai puncaknya ketika sisa uang yang telah “dikebiri” tersebut tidak dikembalikan. Pihak sekolah diduga kuat melakukan praktik penyanderaan dana dengan dalih baru akan diberikan setelah kenaikan kelas. Kebijakan ini dinilai sangat mencekik leher keluarga miskin yang sedang berjuang di tengah himpitan ekonomi.
“Buku tabungan anak kami ditahan, uangnya dipotong, sisanya entah kapan dikembalikan. Kami ini butuh uang itu sekarang! Itu bantuan dari presiden untuk anak kami sekolah, bukan modal yang boleh ‘diendapkan’ atau ditahan-tahan oleh sekolah!” tegas wali murid lainnya dengan penuh amarah.
Hingga detik ini,tgl 6/2/2026 sampai berita diturunkan pihak SMK Permahisa seolah membisu seribu bahasa. Bungkamnya pihak sekolah atas dugaan penilapan dan penyanderaan dokumen negara ini semakin memperkuat spekulasi adanya dugaan praktik pungli gelap di balik dinding sekolah.
Masyarakat kini mendesak Dinas Pendidikan Jawa Timur dan aparat penegak hukum untuk segera turun tangan.atas tindakan menahan buku tabungan dan memotong dana PIP adalah pelanggaran telak terhadap Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek No. 20 Tahun 2023 yang melarang keras sekolah menyimpan atau menguasai buku tabungan siswa.
Berdasarkan Pasal 368 KUHP (pemerasan, penjara hingga 9 tahun) atau Pasal 372 KUHP (penggelapan). Tindakan ini juga melanggar UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 yang melarang pemotongan dana PIP
Berikut detail aturan hukum Pemotongan Dana PIP Sekolah terkait: KUHP (Pemerasan & Penggelapan): Pemotongan dana PIP dikategorikan sebagai tindakan pungli, pemerasan (Pasal 368 KUHP), atau penggelapan (Pasal 372 KUHP).UU Tipikor: Pasal 2 dan 3 UU No. 31 Tahun 1999, yang menegaskan siapa pun yang memperkaya diri sendiri secara melawan hukum dan merugikan keuangan negara dapat dipidana minimal 4 tahun hingga seumur hidup.
Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 secara tegas melarang pihak mana pun memotong dana PIP dengan alasan apa pun.
Sekolah dan pihak ketiga dilarang menahan buku tabungan atau ATM siswa, dan wajib memastikan dana diterima utuh oleh penerima manfaat. Pengaduan terkait pemotongan dapat dilakukan melalui laman pengaduan PIP.
Ini sudah menyangkut nyali Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Bangkalan hal ini tidak boleh dibiarkan atas dugaan pungli SMK Permahisa sudah menjamur bertahun tahun terjadi perampasan hak anak bangsa ini? Publik menunggu nyali para APH dan pejabat terkait mampukah untuk membongkar jaringan Pungli skandal di SMK Permahisa yang selama ini terkesan kebal Hukum, sebelum kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan dan APH hancur total!.
(Red)
