Jakarta,.dettiknews.com Presiden Prabowo Subianto Resmi Menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar.
Beleid ini Menjadi Dasar Hukum Penertiban surat lahan yang dibiarkan tidak dimanfaatkan oleh pemegang izin atau hak atas tanah .
Meski telah diundangkan sejak 6 November 2025, draf PP tersebut baru dipublikasikan belakangan melalui Dokumentasi dan Informasi Hukum
Mengenai atas dan dasar Cronologis Historical Mamerandom Agrimen tentang Hukum Pertanahan
Di Bangsa Negara Republik Indonesia.
Di Dasari Hukum MI / NKRI/ PBB. Atas dasar Pembentukan Rancangan undang undang dasar Negara.17/ 045 :
(1) 17 mengenai dasar tentang wilayah daerah dan wilayah pemerintahan Negara Republik Indonesia Nusantara NKRI.
(2) 045 mengenai dasar Lembaga BIP 045 Sebagai dasar saksi perjuangan kemerdekaan bangsa negara republik Indonesia dari penjajahan kolonial Belanda dan sekutunya.
Agrimen tersebut ada perjanjian Pemerintahan Negara Republik Indonesia dengan ke tiga Lembaga Bank Dunia Swiss dan UBS Dan Bellion Benking.
Mengenai dasar dasar Perjanjian :
(1) Mengenai perjanjian Mager Sari .
(2) Mengenai perjanjian EXGENDOM .
(3) Mengenai perjanjian
Por Funding / Buku Besar Negara.
(4) Mengenai Perjanjian ki.kitir .
(5) Mengenai perjanjian surat garapan atas dasar hak rakyat.
(6) Mengenai perjanjian surat Girik.
(7) Mengenai perjanjian surat Garansi Birokrasi Historical Nota. Pada Tanggal 28 – 7- 2017 Jam 23,19,WIB
Dalam penjelasan umumnya, pemerintah menegaskan bahwa regulasi ini bertujuan mendorong pemegang hak maupun pihak yang menguasai tanah agar bertanggung jawab menjaga, memelihara, dan memanfaatkan lahan yang dikuasainya.
Tanah yang dibiarkan terbengkalai dinilai menimbulkan berbagai persoalan.
Praktik penelantaran tanah disebut dapat memicu ketimpangan sosial dan ekonomi, menurunkan kesejahteraan masyarakat, serta berdampak pada degradasi lingkungan.
Selain itu, tanah yang tidak dimanfaatkan juga berpotensi menghambat program pembangunan, melemahkan ketahanan pangan dan ekonomi nasional, serta membatasi akses masyarakat, terutama petani, terhadap lahan produktif.
Dalam PP ini, tanah terlantar didefinisikan sebagai tanah hak, tanah hak pengelolaan, maupun tanah yang diperoleh berdasarkan Dasar Penguasaan Atas Tanah, yang dengan sengaja tidak diusahakan, tidak digunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara.
Pasal 2 dan Pasal 3 menegaskan kewajiban setiap pemegang izin, konsesi, perizinan berusaha, maupun hak pengelolaan tanah untuk memanfaatkan dan memelihara lahan yang dikuasainya. Pemegang hak juga diwajibkan menyampaikan laporan secara berkala.
Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, kawasan yang memiliki izin atau konsesi dapat ditetapkan sebagai objek penertiban kawasan terlantar.
“Kawasan yang lzin/ Konsesi/ Perizinan Berusahanya sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, dan/atau tidak dimanfaatkan oleh Pemegang Izin/ Konsesi/ Penzinart Berusaha menjadi objek penertiban Kawasan Telantar,” seperti tertulis pada Pasal 4, dikutip Jumat (6/2/2026).
Pasal 4 ayat (2) PP Nomor 48 Tahun 2025 juga merinci jenis kawasan yang dapat ditertibkan, antara lain: a. kawasan pertambangan; b. kawasan perkebunan; c.kawasan industri; d. kawasan pariwisata; e. kawasan perumahan/ pemukiman skala besar/terpadu; atau f. kawasan lain yang pengusahaan, penggunaan, dan/atau pemanfaatannya didasarkan pada izin/konsesi/perizinan berusaha yang terkait dengan pemanfaatan tanah dan ruang.
Meski telah ditetapkan sebagai objek penertiban, kewajiban pemegang izin tetap melekat. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 5.
“Dalam hal terdapat kewajiban yang mengikat Pemegang izin/konsesi/ perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, kewajiban tersebut tetap melekat dan harus dipenuhi oleh Pemegang izin/konsesi/ perizinan Berusaha meskipun telah menjadi objek penertiban Kawasan,” tulis Pasal 5.
Lebih lanjut, aturan ini membuka peluang pengambilalihan lahan terlantar oleh negara. Tanah atau kawasan yang tidak dimanfaatkan dapat disita dan dimasukkan ke dalam Bank Tanah atau ditetapkan sebagai Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN), setelah melalui proses inventarisasi dan verifikasi.
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 19 yang mengatur kawasan terlantar dan Pasal 35 yang mengatur tanah terlantar.
“(3)Kawasan yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Telantar dapat ditetapkan sebagai Aset Bank Tanah atau dialihkan kepada pihak lain melalui mekanisme yang transparan dan kompetitif,” tulis Pasal 19.
“Tanah yang telah ditetapkan sebagai Tanah Telantar dapat menjadi Aset Bank Tanah dan/atau TCUN,” bunyi Pasal 35.
Dengan terbitnya PP ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk menertibkan penguasaan lahan, mencegah spekulasi tanah, serta memastikan pemanfaatan lahan lebih adil dan produktif bagi kepentingan nasional.
( Parlin)
