Bangkalan, dettiknews.com 9 Februari 2026 Kebijakan kontroversial di SMK Permahisa Desa Glagga Kecamatan Arosbaya Kabupaten Bangkalan yang diduga pungli berkedok pendidikan yang diduga menghalalkan segala sacara demi memperkaya diri tanpa mempertimbangkan merugikan Siswa tidak mampu, apa lagi sengaja menahan buku tabungan dan memotong hak siswa kurang mampu. Setelah sempat “berlindung” di balik aturan internal sekolah, pihak manajemen sekolah yang dipimpin oleh Kepala Sekolah dilaporkan mulai mengembalikan dana PIP secara utuh kepada wali murid pada tanggal 8 februari 2026.
Setelah viralnya di sebuah pemberitaan media massa membongkar praktik penahanan buku tabungan yang selama ini dilakukan secara terstruktur. Wali murid mengungkapkan bahwa kebijakan yang sebelumnya terasa “wajib” tersebut mendadak dibatalkan, dan hak siswa dikembalikan sesaat setelah isu ini mencuat ke publik.
Wali Murid: “Baru Dikembalikan Dana PIP Setelah Viral” Salah satu wali murid membenarkan bahwa uang bantuan sebesar Rp1.800.000 kini telah diterima tanpa potongan sepeser pun.begitu juga dengan buku tabungan yang selama ini “disandera” oleh pihak sekolah dengan dalih kebijakan pimpinan, kini telah diserahkan kembali.
“Setelah ada berita soal PIP dipotong dan buku tabungan ditahan, barulah mereka (pihak sekolah) bergerak. Sekarang uang 1.800.000 (ribu) sudah dikembalikan utuh dan buku tabungan sudah di tangan kami. Ini membuktikan bahwa kebijakan penahanan selama ini memang tidak benar dan perbuatan melanggar Hukum (Pungli), yang dibuat oleh kepala sekolah Permahisa” tegas salah satu orang tua siswa.
Meskipun uang telah dikembalikan oleh Kepala Sekolah SMK Permahisa ini dipandang sebagai sebelah mata ini sebagai bentuk dugaan kejahatan pungli dan Perbuatan Melanggar Hukum serius terhadap aturan dan Merugikan keuangan Negara. dan Pihak Kepala Sekolah harus Menerima atas perbuatannya tetap proses Hukum harus ditegakkan demi nama baik institusi Hukum di Kabupaten Bangkalan, kalo hal ini cuma cukup pengembalian tidak ada tindakan Hukum Maka Hukum berlaku bagi orang miskin saja, hal ini sangatlah jelas Pungli (PIP) di sekolah perbuatan melanggar Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun Penjara, jika pelaku berstatus PNS dapat dijerat UU Tipikor pasal 12 huruf e dengan ancaman 4 tahun penjara , sangsi lain meliputi denda 75 juta rupiah dan sangsi administratif
Berdasarkan aturan resmi di Jendela Kemdikbud, pihak sekolah dilarang keras dengan alasan apa pun memegang buku tabungan milik siswa penerima PIP.
Langkah pengembalian dana ini dinilai publik bukan sebagai bentuk itikad baik, melainkan upaya darurat untuk menghindari jeratan hukum, para aktivis pendidikan menekankan bahwa pengembalian barang bukti (uang) tidak menghapuskan unsur pidana jelas jelas perbuatan melawan hukum yang sempat dilakukan oleh pengambil kebijakan di sekolah tersebut.
Kasus ini menempatkan jabatan Kepala Sekolah dalam posisi terancam. Dugaan penyalahgunaan wewenang secara sistematis untuk menguasai dana bantuan sosial dapat berujung pada pencopotan jabatan hingga pemeriksaan oleh aparat penegak hukum atas dugaan pungutan liar (pungli) dan penggelapan bantuan negara.
Kini, masyarakat menanti langkah tegas dari Dinas Pendidikan dan Inspektorat untuk melakukan audit menyeluruh di SMK Permahisa. Pengembalian uang hanyalah puncak gunung es dari dugaan carut-marutnya tata kelola keuangan di bawah kepemimpinan kepala sekolah saat ini.
(Red)
