Bangkalan,dettiknews.com Mencium Bau Amis dugaan Pungli bantuan 10 Sapi di Desa Karang Duwek: Bantuan Gratis Jadi dugaan ajang pungli oleh oknom yang mengatas namakan tokoh masyarakat Desa karang Duwek sebagai Ladang pungli atau Pemerasan” Berkedok Uang Penebusan Rp5,5 Juta?
Hal ini tidak bisa dibiarkan termasuk dugaan kejahatan terselubung yang berkedok bantuan dan penyelewengan uang Negara kini menyengat di Desa Karang Duwek, Kecamatan Arosbaya Kabupaten Bangkalan Madura Jawa Timur.
Program bantuan 10 ekor sapi dari Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur yang seharusnya menjadi angin segar bagi peternak kecil, tapi sebaliknya bantuan justru dijadikan “alat pemerasan” oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Warga penerima manfaat dipaksa merogoh kantong hingga Rp5,5 juta per ekor sebagai biaya “penebusan” aturan rekayasa tersebut seolah olah syarat untuk mendapatkan bantu Sapi , penerima diwajibkan membayar harga yang ditentukan oleh panitia alasan sebagai admistrasi biaya pengangkutan sapi dari penyalur kepenerima bantuan sapi .
Di balik senyum penyaluran bantuan, tersimpan ketakutan luar biasa dari para petani. Mereka terjebak dalam dilema: penerima bantuan sapi wajib membayar uang Rp 55 juta ,bagi penerima bantuan tidak mampu membayar uang ,hanya bisa gigit jari dan merasa dicekik lehernya, selanjutnya nama simiskin dicoret data penerima secara sepihak sebagai calon penerima bantuan sapi.
“Kami tahu ini bantuan pemerintah Dari Dinas Peternakan, tapi kami dipaksa menyiapkan uang jutaan rupiah. Kalau tidak bayar, bantuan dialihkan orang lain yang bisa membayar uang. Kami rakyat kecil hanya bisa pasrah meskipun batin menjerit,” ungkap seorang warga dengan nada gemetar karena takut akan intimidasi.
Sorotan tajam kini mengarah pada Ketua Poktan Bina Rakyat, Arif. Meski dalam klarifikasi singkatnya ia membantah adanya pungutan, namun sebuah pernyataan mencurigakan dalam pesan WhatsApp-nya justru menjadi bumerang. Arif menyebut adanya istilah “bahasa liar di luar” dalam penyaluran bantuan tersebut.Istilah “bahasa liar” ini diduga kuat merupakan kode tersembunyi untuk melegalkan pungutan ilegal yang menghisap dana bantuan aspirasi dewan. Publik bertanya-tanya: siapa sebenarnya yang bermain di balik “bahasa liar” ini? Apakah ada aliran dana yang mengalir ke kantong-kantong pejabat di atasnya? Ucapnya
Aktivis antikorupsi Bangkalan menegaskan bahwa pengembalian uang atau bantahan sepihak tidak akan menghentikan proses penegakan hukum. “Ini adalah dugaan pungli/ tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan Negara, layak diusut tuntas dan tunjuk apakan mampu Aparat Penegak Hukum mengusutnya ucapnya tgl 11/2/2026.
Menjual bantuan pemerintah kepada rakyat miskin adalah tindakan kriminal yang menjijikkan. Kami mendesak APH (Aparat Penegak Hukum) dan Inspektorat untuk segera menyeret oknum-oknum ini ke meja hijau sebelum bukti-bukti dilenyapkan,” tegasnya.
Ancaman Penjara Menanti
Jika terbukti, praktik “penebusan” ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan tindak pidana korupsi dan pungutan liar (pungli) dengan ancaman hukuman penjara yang berat.
Dinas Peternakan Provinsi kini dalam posisi terpojok; integritas mereka dipertaruhkan jika tidak segera melakukan audit total terhadap penyaluran di Poktan Bina Rakyat.
Hingga berita ini diturunkan, bayang-bayang pemeriksaan hukum mulai menghantui para pengelola bantuan di Karang Duwek. Rakyat kini menunggu: apakah keadilan akan tegak, ataukah “bahasa liar” akan membungkam hukum?
(Red)
